HARIANHALMAHERA.COM— Isteri tokoh agama di Kabupaten Halut berinisial FT, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian. Dia dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut tentang pencemaran nama baik terhadap MM, warga Gura Kecamatan Tobelo, Kamis (9/4).
Laporan pengaduan itu dibenarkan kuasa hukum pelapor Reli JV. Laike, di Mapolres Halut. Pengacara muda ini menyampaikan bahwa, perbuatan tersebut sebenarnya terjadi pada 9 Maret lalu. Namun dilaporkan ke SPKT Polres Halut dikarenakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ada titik temu.
“kita laporkan yang bersangkutan dengan dugaan pencemaran nama baik,” katanya.
Reli menjelaskan, kliennya terpaksa membuat laporan polisi karena ia merasa sangat malu dengan bahasa tidak pantas yang dikeluarkan terlapor di hadapan orang banyak.
“Bahasa yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh terlapor, dengan menyebut klien saya tidak bermoral,” ujarnya.
Menurutnya, selama hampir satu bulan, kleinnya punya itikad baik berupaya meminta terlapor untuk menyampaikan permohonan maaf diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak diindahkan.
“Awalnya ada upaya diselesaikan secara kekeluargaan tetapi tidak ada respon dari terlapor maka jalan satu-satunya tempuh melalui jalur hukum,” tegasnya.
Kasubag Humas Polre Halut, Iptu Mansur Basing membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut dan sudah ditindaklanjuti SPKT Polres Halut.
“Ada laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, terlapor FT ketika konfirmasi melalui via handphone terkait laporan terhadapnya, belum memberikan merespon hingga diberitakan masalah tersebut.(dit/fir)