BNNP Malut “Panen” Tersangka Narkoba
HARIANHALMAHERA.COM– Jaringan peredaran narkoba yang didalangi nara pidana (napi) di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II A Ternate mulai terungkap. Ini menyusul dengan ditangkapnya, kurir mereka oleh Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut.
Mirisnya si kurir yang ditangkap kali ini adalah oknum PNS di Pemkab Halsel. Tak tanggung-tanggung, tersangka yang diketahui berinisial DF alias Jun (38) ini ternyata menjabat sebagai salah satu kepala seksie (kasie) di Pemkab Halsel,
Kepala BNNP Malut Brigjen Pol Edi Swasono dalam press rilis kemarin mengungkapkan, Jun ditangkap di depan rumahnya di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Halsel 29 Januari lalu itu, ketika menerima satu paket kiriman berisi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
“Penangkapan ini setelah petugas menerima informasi dari petugas bea cukai Ternate adanya pengiriman paket ganja dan sabu dari Jakarta tujuan Ternate menuju Pulau Bacan,” kata Edi, Rabu (5/2)
Paket kiriman yang dikirim melalui kuris TKI. Untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut diselipkan dalam onderdil sepeda motor. Narkoba tersebut kata Edi, rencanya oleh Jun akan dikirim ke Ternate dengan tujuan ke salah satu napi di Lapas Ternate
“Dari hasil investigasi penyidik BNNP diketahui tersangka menerima dan akan mengirimkan kembali paket barang haram tersebut berdasarkan permintaan salah satu oknum warga binaan Lapas kelas II A Ternate,” jelasnya.
Dari tangan Jun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 524 gram, sabu-sabu seberat 1,74 gram dan 1 unit hanphone hitam merek OPPO.
“Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ucapnya.
Sebelum menangkap Jun, BNNP lebih dulu meringkus dua tersanga lainnya warga Jambula Ternate masing-masing FS alias Fadel (25) dan IZ alias Ain (24). Keduanya ditangkap Jumat (24/1), pukul 22.52 WIT.
“Tim pemberantasan BNNP Maluku Utara menyergap keduanya di depan kedai kopi, tepat di samping jembatan Kelurahan Sasa, Kecamatan Pulau Ternate,” jelas Edi.
Dari tangan keduanya, petugas mendapati babuk 3 plastik bening berisi Sabu seberat 2,31 gram. Sementara di kediaman Fadel, ditemukan 3 plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 3,80 gram berhasil diamankan.
Mereka diketahui memperoleh barang terlarang tersebut dari tangan kurir jaringan Makassar.
Selain narkotika, lanjut dia, petugas juga menyita barang bukti berupa dua buah handphone. “Atas kepemilikan barang tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2019 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.(tr3/pur)