20 IUP di Malut Bakal Dicabut

0
589
Hasyim Daeng Barang (Foto : posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Sebanyak 20 perusahaan tambang di Maluku Utara (Malut) bakal segera segera berhenti beroperasi. Ini menyusul Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Malut bakal segera mencabut Izin usaha pertambangan (IUP) ke 20 perusahaan tambang tersebut.

Langkah yang dilakukan Pemprov ini sebagai bentuk sanksi lantaran ke 20 perusahaan itu belum menyampaikan dokumen rencana kerja anggaran biaya (RKAB) tahun 2020. Disamping itu, mereka juga belum membayar kewajibannya pada pemda sehingga merugikan daerah.

Kepala Dinas  (kadis) ESDM Malut Hasyim Daeng Barang menegaskan, pencabutan IUP ini dilakukan karena tidak pernah menggubris surat peringatan (SP) yang dilayangkan dinas ESDM, baik SP I hingga SP III.

Alamat kantor perwakilan sebagian perusahaan pun tidak jelas. ”Alamatnya  di Jakarta, tapi kami menyurat beberapa kali, surat kami dikembalikan karena pihak kantor pos tidak menemukan alamat kantor mereka,”katanya.

Dia menegaskan, langka yang dilakukan ini untuk sebagai upaya penertiban IUP Operasi Produksi (OP) sekalugus tertib melaksanakan kewajiban-kewajiban para pemegang IUP sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perubahanya (minerba), UU No. 3/2020, Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020.

“Kami telah melakukan evaluasi dokumen teknis RKAB tahun 2020 yang telah disampaikan para pemegang IUP OP di Maluku Utara yang berjumlah  105 ,”sebutnya

Dari hasil evaluasi itu, yang telah  menyampaiakan dokumen RKAB tahun 2020 sebanyak 80 IUP,  yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemprov ataupun Pusat sebanyak 66 IUP, yang belum mendapatkan persetujuan dikarenakan pihak perusahaan belum bersedia dibahas sebanyak 13 IUP, dan yang tidak menyampaikan RKAB sebanyak 20 IUP.  “20 IUP itu kami telah sampaikan surat perigatan sebanyak tiga kali,” katanya.

SP pertama No. 540/04/2020 tanggal 06 Januari 2020; SP II dengan nomor surat 540/136/DESDM tanggal 14 Februari 2020 dan SP III dengan nomor 540/220/DESDM tanggal 23 Maret 2020,”tegasnya.

Hasyim menegaskan, dokumen RKAB setiap pemegang IUP wajib disampaikan setiap tahun, entah perusahaan tersebut beraktivitas atau tidak lagi.”Sepanjang IUP masih aktiv, dokumen RKAB itu wajib disampaikan,”tegasnya.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here