HARIANHALMAHERA.COM–Perencanaan kawasan regional Kota Sofifi yang disusulkan langsung Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat berkunjung ke Malut 9 Juli lalu, sudah mulai dibahas Kementrian. Olehnya, Pemprov kini tinggal menunggu respon dari Kemendagri.
“Informasi di level eselon I di Kemendagri itu sudah ada proses pembahasan kesitu,” ungkap Plh Kepala Biro (Karo) Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setda Malut Taufiq Marajabessy.
Jika usulan itu disetujui, maka Pemprov sudah memiliki kerangka regulasi dalam mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan pembangunan kawasan regional Sofifi. “Sehingga kemudian aktifitas pemerintah provinsi dalam upaya percepatan pembangunan di Sofifi bisa punya kerangka hukum,” ucapnya.
Wilayah yang diusulkan masuk dalam kawasan Regional Sofifi kata dia mulai dari Oba Utara hingga ke wilayah enam desa. Taufiq mengatakan, kawasan regional Sofifi tidak terbatas pada wilayah administrasi.
Sehingga tidak masalah jika wilayah di beberapa daerah otonom ikut masuk didalamnya. Karena kawasan regional Sofifi hanya untuk percepatan pembangunan.
“Kalau dalam konsep otonomi daerah itu, ada yang dibilang kewenangan lintas kabupaten/kota. Jadi kewenangan-kewenangan yang melewati sekat- sekat kabupaten/kota itu biasanya diambil alih pemerintah provinsi. Itu yang pemerintah provinsi masuk disitu,” jelasnya.
Ditambahkan, kawasan regional Sofifi sifatnya tidak administratif, tidak otonom. Dan melekat dimana wilayah administrasi yang dicakup. Sebab hingga saat terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) regulasi terbaru belum ada sejak diterbitkan UU 23/2014 tentang Pemda, untuk peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai dasar hukum untuk pengusulan DOB yang ada baru drafnya PP tentang desain penataan daerah dan PP tentang penataan daerah
“Tapi ketika draf itu belum disahkan menjadi PP berarti dasar peraturan pemerintah untuk diusulkan DOB belum ada sehingga itu yang menjadi persoalan. Karena dalam PP itu nanti dia akan menentukan persyaratan fisiknya, persyaratan administrasinya itu yang kemudian belum,” tukasnya. (lfa/pur)