HalutPolitik

JOS Yakin ‘Tumbangkan’ KPU di MK

×

JOS Yakin ‘Tumbangkan’ KPU di MK

Sebarkan artikel ini
Irfan Soekoenae

HARIANHALMAHERA.COM–Tim pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Halut nomor urut 02, Joel B Wogono-Said Bajak (JOS), punya keyakinan besar bisa memenangkan pertarungan di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yakin, majelis hakim akan menerima gugatan yang diajukan.

“Bukti-bukti yang kami ajukan ditambah dalil hukum sangat kuat. Karena itu, sampai saat ini kami tetap tenang. Sangat berpeluang besar gugatan kami diterima MK,” kata Ketua PKB Halut, Irfan Soekoenay.

Dirinya pun menyentil pemberitaan Harian Halmahera. Menurutnya, keliru besar kalau ada pernyataan soal KPU adalah penentu Pilkada Halut lanjut atau tidak dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sebab, ranah penentuan bukan lagi penyelenggara pemilu melainkan hakim di MK.

Irfan pun mengatakan, bahwa KPU Halut hanya sebagai pihak termohon yang berkewajiban berikan jawaban sedangkan yang berhak menilai dan memutuskan terhadap dalil yang diajukan oleh pihak pemohon (JOS) adalah MK. ”Jadi salah besar jika KPU disebut sebagai penentu sengketa Pilkada Halut tahun 2020,” katanya, Selasa (2/2).

Selain itu, lanjut Ketua komisi I DPRD Halut ini, Bawaslu sebagai wasit juga akan memberikan keterangan di persidangan MK tentu menjadi bahan referensi oleh hakim MK terkait Pilkada Halut ini. ”Sekali lagi bukan penyelenggara pemilu yang menentukan, tetapi MK yang memutuskan,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, gugatan paslon JOS menginginkan adanya pemilihan suara ulang di beberapa TPS. Dikutip  dari situs resmi mkri.id, pasangan JOS dalam berkas permohonan meminta MK membatalkan Keputusan KPU Halut Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPUKab/XII/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 pukul 00.10 WIT.

Pasangan yang diusung PDIP dan PKB ini juga meminta MK memerintahkan KPU Halut untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk 9 TPS yang tersebar di 7 desa, kemudian PSU di seluruh Kecamatan Loloda Kepulauan, serta pemungutan suara susulan (PSS) di Pt Nusa Halmahera Minerals (NHM) (selengkapnya lihat grafis, red).

Grafis : Tuntutan Paslon JOS di MK

1. Membatalkan Keputusan KPU Halut Nomor 358/PL.06.2-Kpt/8203/KPUKab/XII/2020 Tahun 2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halut Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020.

2. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di:

  1. Kao Teluk, Desa Bobane Igo TPS 01
  2. Kao Teluk, Desa Barumadehe TPS 01
  3. Kao Teluk, Desa Tetewang TPS 02
  4. Galela Barat, Desa Roko TPS 01 dan 02
  5. Tobelo, Desa Rawajaya TPS 07
  6. Loloda Utara, Desa Supu TPS 01 dan 02
  7. Tobelo Utara, Desa Gorua Selatan TPS 05
  8. Kecamatan Loloda Kepulauan seluruh TPS
  9. Pemungutan Suara Susulan (PSS) di PT NHM

Sumber: Permohonan Pasangan JOS yang teregistrasi di mkri.id

Terpisah, Komisioner KPU Halut Abdul Jalil Jurumudi mengaku, KPU sebagai termohon telah merampungkan jawaban serta alat bukti untuk membantah semua dalil permohonan pemohon, bahkan dalil pemohon yang tidak ada dalam petitum (permintaan pemohon kepada hakim, red) pun dijawab.

“Pada  Senin (1/2) kemarin kami (KPU) sudah sampaikan dokumen Daftar Alat Bukti ke Tim Helpdesk KPU RI dan sudah terverifikasi. Selanjutnya, Tim Helpdesk akan meneruskan dokumen tersebut ke MK dengan pelibatan dari unsur KPU Halut,” terangnya.

Menurutnya, KPU Halut akan menjawab semua gugatan yang nantinya disampaikan oleh pemohon di hadapan MK. KPU Halut sudah siapkan untuk melakukan perbandingan data terkait dengan PHP. “Kami sangat siap menghadapi gugatan,” ujarnya.

BACA JUGA : Jawaban KPU Penentu Sengketa Pilkada Halut Lanjut atau Tidak

Terpisah, Hendra Kasim sebagai kuasa hukum KPU Halut saat di konfirmasi via WhatsApp menjelaskan, bahwa pihaknya sudah sangat siap dengan dalil hukum yang dikuatkan dengan bukti-bukti. “Pada saat sidang di MK, pemohon menyampaikan agar melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), maka kami siap untuk menjawab dalil pemohon dengan bukti-bukti yang dimiliki saat ini,” singkatnya.

Untuk diketahui, dalam rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara, pasangan nomor urut 01 Frans Manery dan Muchlis Tapi Tapi memperoleh 50.697 suara. Sedangkan paslon nomor urut 02 Joel Wogono dan Said Bajak meraup 50.078 suara.(cw/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *