HARIANHALMAHERA.COM–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 72.737 orang yang belum melakukan perekaman Kartu Identitas Penduduk Elektronik (e-KTP). Padahal, delapan kabupaten/kota akan menggelar Pilkada. Sementara, e-KTP menjadi syarat dalam penetapan daftar pemilih.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Malut, Iksan M Saleh, merinci data kabupaten/kota. Berikut data jumlah orang yang belum melakukan perekaman per kabupaten/kota:
Kabupaten Halmahera Barat (Halbar)
Jumlah penduduk wajib KTP 98.216 orang, yang belum perekaman sebanyak 3.392 orang.
Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng)
Jumlah penduduk wajib KTP 38.941, yang belum perekaman 3.301 orang.
Kabupaten Halmahera Utara (Halut)
Jumlah penduduk wajib KTP 133.898 orang, yang belum perekaman 6.802 orang.
Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel)
Jumlah penduduk wajib KTP 174.649 orang, yang belum perekaman 29.306 orang.
Kabupaten Kepulauan Sula
Jumlah penduduk wajib KTP 72.623 orang, yang belum perekaman 7.560 orang.
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)
Jumlah penduduk wajib KTP 66.399, yang belum melakukan perekaman sebanyak 1.280 orang.
Kabupaten Pulau Morotai
Jumlah penduduk wajib KTP 48.518, yang belum perekaman 538 orang.
Kabupaten Pulau Taliabu
Jumlah penduduk wajib KTP 38.794, yang belum perekaman 2.623.
Kota Ternate
Jumlah penduduk wajib KTP 155.882, yang belum perekaman 2.623 orang.
Kota Tidore Kepulauan
Jumlah penduduk wajib KTP 82.155, yang belum perekaman 5.307 orang.(lfa)