HaltimMaluku UtaraPemprov

AGK “Berhentikan” Ricky dari Plt Sekda Haltim

×

AGK “Berhentikan” Ricky dari Plt Sekda Haltim

Sebarkan artikel ini
Ricky Chairul Richfat (Foto : Malutpos)

HARIANHALMAHERA.COM–Kegaduhan demi kegaduhan tak tenti-hentinya di buat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) di Halmahera Timur (Haltim). Setelah reda dengan penunjukan Penjabat sementara (Pjs) Bupati Haltim, gejolak kembali muncul terkait posisi sekretaris daerah (Sekda) Haltim.

Jabatan yang sebelumnya diduduki Ricky Chairul Richfat dengan status pelaksana tugas (plt) kini kembali kosong. Ini terjadi setelah Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) resmi mengeluarkan SK 800/JPTP/172/X/2020 tentang pembatalan SK mendiang Bupati Haltim Muh Din Ma’bud Nomor nomor :188.45/821/53/2020 tentang penangangkatan Ricky sebagai Plt Sekda.

Selain membatalkan SK Bupati Haltim, lewat SK tetanggal 14 Oktober itu juga Gubernur meminta kepada Pjs Bupati Haltim untuk segera mengusulkan nama-nama yang calon Sekda Haltim untuk ditetapkan sebagai Sekda defenitif.

Munculnya SK Gubernur ini pun memicu reaksi dari sebagian anggota DPRD Haltim. Mereka menolak SK tersebut dan meminta Pjs Bupati Haltim Ali Fataruba segera melantik Ricky yang sampai saat ini belum terlaksana menyusul wafatnya Muh Din Ma’bud. Bahkan sebagian legislator Haltim ini mengancam mengadukan AGK ke Mendagri.

Alasan Dewan Haltim, mengingat saat ini Haltim tengah dihadapkan dengan agenda proses pengesahan RAPBD-P 2020 dan pengahasann RAPBD 2021, sehingga keberadaan Sekda selaku ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sangat dibutuhkan.

Apalagi, Dewan menilai kadaluwarsanya SK Bupati Haltim tersebut bukan karena tidak adanya niat untuk tidak dilakukan pelantikan, melainkan dikarenakan berhalangan tetap.

Diketahui, Ricky sendiri rencananya akan dilantik pada 7 September lalu, namun gagal terlaksana menyusul wafatnya Bupati Muh Din tiga hari jelang pelantikan.

Sekprov Malut Samsuddin A Kadir kepada wartawan mengaku, langkah yang diambil Pemprov ini guna menghindari munculnya polemik terkait SK penujukan Ricky sebagai Plt Sekda Haltim yang sudah kawaluwarsa.

Mengingat dalam SK itu ditegaskan pelantikan Plt Sekda harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari setelah ditetapkan. Tapi kan karena memang ada situasi yang terjadi di sana, Bupati berhalangan tetap sehingga itu tidak ada yang melantik. Itu kan sudah lewat lima hari,” tepisnya.

Karena itu, proses pengangkatan Sekda harus dilakukan kembali agar jangan sampai ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Dia menegaskan, tidak ada unsur politik dibalik pembatalan SK Bupati Haltim ini. “Siapa dan siapa yang diusulkan itu persoalan lain. Yang jelas intinya jangan sampai terjadi catat hukum, karena ini kan persoalan administrasi Pemerintahan. Nanti kalau dia tidak legal nanti jadi persoalan,” ungkap Samsuddin.

Dikataan, jika dalam SK Bupati itu belum melewati lima hari, maka Pemprov tidak akan menerbitkan SK pembatalan, justeru mendesak agar segera dilantik.

Bahkan, Samsuddin menuturkan jika Pemkab memutuskan hanya mengusulkan Ricky sebagai calon tunggal Sekda Haltim pun pun tidaklah menjadi masalah.  “Satu juga boleh. Tapi kalau 1 itu juga kita tidak setujui ya kita bisa minta ganti. Maka ada baiknya diusulkan tiga orang sehingga salah satunya bisa ditetapkan,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *