HARIANHALMAHERA.COM–Walau mustahil untuk dituruti anak buahanya, namun permintaan mundur diri dari kursi pimpinan OPD bagi mereka yang tak mampu menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali disampaikan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Permintaan ini disampaikan AGK seiring dengan temuan atas audit belanja di lingkungan Pemprov Malut yang baru-baru ini diserahkan BPK Malut. Gubernur menilai temuan ini adalah kelalaian lantaran dianggap enteng.
BACA JUGA : BPK Dapati Lagi Banyak Temuan di Belanja OPD
”Mestinya semakin lama menduduki jabatan semakin punya pengalaman, tapi ini malahan sebaliknya, jadi kalau tidak mampu lagi segera undur diri, jangan membuat susah,” kesal Gubernur.
Karenanya dia menegaskan, SKPD yang memiliki temukan segera diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan BPK, jika tidak maka akan berkonsekuensi pada proses hukum.
Sementara Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali mengaku bahwa temuan BPK di beberapa SKPD itu hanya berupa kekurangan bukti administrasi saja. ”Dan sebagian sudah dipertanggung jawabkan,”katanya.
Hanya saja, mantan kepala dinas PMPTSP ini belum bisa berkomentar lebih, mengingat deadline yang diberikan BPK baru akan berakhir pekan ini. ”Hari Kamis nanti itu pas 10 hari. Jadi nanti kami sampaikan proses tindak lanjut secara keseluruhan,”singktanya.
Permintaan mundur bagi pejabat yang tidak mampu menyelesaikan temuan BPK ini bukan kali pertama dimintakan oleh AGK. Sebelumnya hal itu pernah diutarakannya, namun tidak ada satupun pimpinan OPD yang gentel meletakan jabatannya, padahal sebagaimana diketahui saat ini terdapat temuan BPK sebesar Rp 29 Miliar periode 20105-2018 yang terebar di 20 SKPD yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kejati) Malut lantaran tak mampu diselesaikan.(lfa/pur)