Maluku UtaraPemprov

AGK Pastikan Tak Teken Izin Jika Merusak Lingkungan

×

AGK Pastikan Tak Teken Izin Jika Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. (foto: Aji/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) memastikan akan mencabut izin apapun yang diberikan Pemprov kepada perusahaan jika kedapatan melakukan perusakan terhadap lingkungan.

Ini disampaikan AGK dihadapan mahasiswa yang tergabung dalam Front Anti Tambang dan Limbah (Frontal) Malut yang menggelar aksi demo menuntut pencabutan izin lokasi  pengelolaan limbah tailing oleh PT Trimega Bangun Persada (TBP), salah satu anak perusahaan Harita Group.

Sejauh ini, AGk mengaku belum pernah menandatangani izin apapun yang memang itu akan merusak lingkungan. “Saya janji berjanji akan mencabut izin perusahaan tambang yang telah merusak lingkungan, baik itu Harita Nickel maupun PT IWIP,” tegas AGK dihadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Kediaman Gubernur di  Ternate, Rabu (24/2).

Sementara itu, koordinator Frontal, Masdar mengatakan, meski baru izin lokasi yang dberikan tahu  2019 silam, namun diterbitkannya izin tersebut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) mengindikasikan Pemprov telah memberi restu atau melegitimasi PT TBP untuk merusak alam laut di Pulau Obi.

“Setelah Provinsi Maluku Utara memberikan izin lokasi, maka upaya Harita melakukan pengrusakan laut di Pulau Obi akan berjalan makin mulus,” ucapnya

Karenanya, dia mendesak Pemprov segera mencabut izin lokasi tersebut. “Kami desak Gubernur agar mengakomodir dan segera menindaklanjuti tuntutan kami. Jika tidak, kami akan kembali dengan masa yang lebih banyak,” cecar Masdar.

Soal izin lokasi ini, sebelumnya Kepala DPMTSP Bambang Hermawan  mengaku  sudah sudah sesuai ketentuan Tata Ruang Provinsi. Namun, aktivitas pengeloaan limba tailing ke laut baru bisa dilakukan setelah adanya izin pemanfaatan lokasi. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *