Maluku UtaraPemprov

Akui Kurang Perhatian Pajak Air Permukaan

×

Akui Kurang Perhatian Pajak Air Permukaan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemprov Malut tahun 2020 dari Anggota V BPK RI Baharullah Akbar kepada Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) kemarin

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah povinsi (Pemprov) Malut mengakui pajak air permukaan yang oleh BPK RI didapati adanya potensi kurangnya penerimaan, memang minim perhatian. Sektor PAD baru digarap belakangan ini setelah mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BPKAD Ahmad Purabaya  menuturkan tahun sebelumnya Pemprov memang lebih banyak menaruh perhatian pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). karena itu, tahun ini fokus ke pajak air permukaan dan bahan bakar minyak (BBM).

Buktinya, Pemprov mulai action dengan menggandeng komisi II DPRD turun ke perusahan untuk konfirmasi air permukaan. “Hanya torang masih akan ferivikasi apakah yang dong bayar itu sesuai dengan pemakaian atau tidak. Kalau kurang otomatis terbitkan SKP  kurang bayar ke perusahan,” katanya.

Untuk bisa mendapatkan angka pasti pemakaian air permukaan, Pemprov akan memasang meter air di perusahan. “Kalau perusahan yang meteran air sudah ada tinggal divalidasi Disperindag,” katanya.

Diakui, peakaian air permukaan terutama di perusahan memang ada yang sering bayar, ada yang belum sehingga menjadi temuan BPK. “Makanya nanti torang turun teliti bersama inspektorat, ESDM, Komisi II DPRD, Kejaksaan Tinggi, Polda Malut  yang tergabung dalam tim OPAD,” jelasnya.

Untuk kajian teknis perhitungan air permukaan menjadi tugas bidang SDA  yang nantinya juga akan dipelajari oleh Dispenda. “Fokus saya pertama aset, pajak air permukaan, bahan bakar dan galian C,” tegasnya

Untuk galian C, dia mengaku sudah menberikan surat teguran kepada kepala UPTB Samsat untuk segera berkoordinasi dengan Pemda kabupaten/Kota untuk turut membantu melakukan penagihan.

“Karena bulan lalu sudah perintah kordinasi dengan kabupaten/Kota tapi kan belum dilaksanakan secara maksinal makanya saya bikin peringatan karena sudah perintah lima bulan lalum” terannya seraya menegaskan hari ini pihaknya akan rapat dengan seluruh kepala UPTB Samsat terkait potensi pajak di seluruh daerah untuk menagi pajak yang selama ini belum maksimal.

Terkait temuan belum adanya LPJ atas penggunaan dana bansos dan Hibah, diakui memang ada beberapa SPJ yang belum disampaikan. “Nanti torang sampaikan ke BPK bagian dari tindaklanjut jadi sekarang kewenangan di inspektorat Provinsi,” katanya.

Meski sudah komunikasi dengan inspektorat, dia berharap bulan depan pemasukan LPJ sudah harus selesai. Namun, soal identitas 28  penerima hibah, Purbaya menyarankan untuk menanyakan langsung ke inspektorat.

Sementara itu, kepala Inspektorat Malut Nirman MT Ali belum bisa berbicara banyak dengan alasan baru menerima dokumen LHP. “Kenapa saya bilang belum kan dokumen baru diserahkan, saya belum lihat.” katanya.

Ditegaskan, pada prinsipinya Pemprov siap menindaklanjuti rekomendais BPK. Diakui 578 rekomendasi BPK sejak tahun 2002 hingga 2020  yang belum ditindaklanjuti, progresnya tetap jalan. “Saya tetap tindaklanjuti mudah-mudahan tong pe progres setiap tahun bisa naik,” katanya.

Menurut Nirwan proses tindaklanjut tidak ada kendala. Saat ini Inspektor masih fokus tindak lanjut diharapkan selesai.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *