HARIANHALMAHERA.COM– meski sudah menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan setapak menuju wisata gunung api Dukono, yang melekat pada Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Halmahera Utara. Namun, hingga saat ini penyidik Polda Malut belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan setapak wisata yang dianggarkan Pemkab Halut melalui Dispar pada tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp 4,7 miliar itu oleh penyidik Polda Malut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah inisial RT selaku konsultan supervisi, RM selaku Direktur Cabang PT.WKK, IR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan RM selaku Konsultan supervisi/pengawas).
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana
Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko, melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Michael Irwan Tamsil, mengatakan bahwa alasan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka oleh penyidik, karena masih menunggu berkasnya P21.
“Tersangkanya belum ditahan karena masih menunggu berkasnya P21,”katanya diruang kerjanya, Selasa(24/10).
Kombes Pol. Michael pun menjelaskan bahwa alasan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka juga sesuai ketentuan, yakni tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Yang pasti ada pertimbangan penyidik, dan untuk saat ini belum dilakukan penahanan,”ungkapnya.(Par)