HARIANHALMAHERA.COM–Tak ingin pelaksanaan proyek perumahan aparatus sipil negara (ASN) III di Desa Durian semakin “gaduh”, Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) pun akhirnya memerintahkan agar proyek yang dikerjakan dua OPD yakni Dinas Perkim dengan Dinas PUPR ini segera diaudit khusus.
Kepala Inapektorat Malut Niwan MT Ali mengatakan sebagai pengawas internal Pemprov, pihaknya memang diminta Gubernur untuk menelah apa yang disampaikan kedua OPD ini.
“Katanya ada penarikan di PUPR. Tapi saya belum bisa menjawab sepanjang belum ada hasil dari tim audit khusus,” katanya seraya mengaku hasil telaah akan keluar dalam dua tiga hari kedepan.
Yang ditelaah tim inepskorat ini yakni dasar hukum yang dipakai kedua OPD, yakni Peraturan Daerah (perda) Tahun Jamak yang jadi dasar bagi Disperkim, serta Permendagri dan kemendagri yang menjadi acuan bagi Dinas PUPR. “Tim harus melihat aturan sebab pendapat inspektorat harus berdasar jangan sampai ada kesalahan dalam aturan,” tukasnya.
Meski belum ada hasil audit khusus, namun pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Setda Malut menyatakan pergeseran kegiatan perumahan ASN III yang di Perda multi years (MY) di kerjakan Disperkim ke Dinas PUPR, merujuk pada dua regulasi.
Masing-masing, Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan Kepmendagri nomor 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Kita berdasarkan nomenklator yang ada di Permendagri 90 dan Kepmen 050. Jadi bukan soal hela kesana (tarik ke sana) hela kamari (tarik kesini). Tapi kodefikasi nomenklatur tentang program kegiatan sub kegiatan punya siapa gitu,” kata Kepala Bappeda Salmin Janidi kepada Harian Halmahera secara terpisa,
Soal proyek yang sudah di tender oleh kedua OPD ini, ditegaskan Bappeda tetap bersandar pada aturan. Dimana, kegiatan perumahan ASN III nomenklator merupakan kegiatan di PUPR. Sehingga tidak bisa dipaksakan dilakukan di Perkim sebagaimana diatur dalam Perda MY.
“Peraturan Pemerintah ini kalau sebelumnya kita pakai SIMDA dengan perubahan ke SIPD lalu ada regulasi yang mengatur nomenklator kodefikasi program kegiatan tentu kita mengacu ke situ,” terangnya .
Dijelaskan, Perda MY ini dibuat masih dalam masa transisi Permendagri dari Permendagri nomor 13 tahun 2006 ke Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050 tahun 2020. “Jadi pada saat transisi diawal tiba – tiba perubahan menyebut ini kita ikuti perubahan itu.” jelasnya.
Dikatakan pergeseran kegiatan memang benar, sebab karena di tahun 2020 pada anggaran perubahan usulannya di Perkim. Namun setelah mempelajari Permendagri 90 dan Kepmendagri 050, dimana kegiatan yang diinput SIPD harus sesuai, maka dilakukan pergeseran.
Namun, dia tidak menjawab ketika disentil soal pelaksanaan tender kegiatan perurumahan ASN III oleh kedua OPD yang sudah dilakukan bersama-sama. “Kita tidak sampai pada tender non tender. Itu ada dinas teknis dan ULP dan keuangan karena ada penerbitan SPD itu kan dokumen – dokumen harus terintegrasi. Kalau soal Perda tanya langsung ke biro hukum,” ucapnya.
Dia mengatakan, pembangunan proyek rumah ASN III ini tidak perlu dipolemikan. Sebab pada prinsipnya, ini merupakan keinginan baik Pemprov untuk kepentingan jangka panjang sebagai hunian ASN dan jangka pendek untuk kepentingan STQ (Seleksi Tilwatil Quran) tingkat Nasional di Sofifi.(lfa/pur)