Maluku UtaraPolitik

Bawaslu Beberkan Empat Tantangan Penyelenggara di Pemilu 2024

×

Bawaslu Beberkan Empat Tantangan Penyelenggara di Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
iLUSTRASI Pencoblosan. (foto: jawapos.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Bawaslu Malut menyebut sedikitnya ada empat tantangan yang dihadapi penyelenggara pada pemilu 2024 mendatang.

Keempat tantangan tersebut yakni regulasi Pemilu dan Pemilihan ketidak sesuian antara satu dengan yang lain, minimnya sumber daya manusia (SDM) penyelenggara, minimnya dan keterlambatan anggaran Pilkada oleh Pemda serta tahapan pemilu dan pemilihan saling beririsan antara satu tahapan dengan tahapan yang lain

Ketua Bawaslu Muksin Amrin dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Intelkam Polda Malut di Ballroom Muara Hotel Ternate Rabu (11/5) mengataka, adanya ketentuan dalam UU pemilu dan pilkada yang multitafsir membuat penyelenggara rentan dipersoalkan secara etik bahkan pidana. “Ini yang akhirnya ada yang ke DKPP dan pengadilan pidana,” ucapnya.

Selain masalah teknis, irisan tahapan antara pemilu dan pilkada serta minimnya pengetahuan penyelenggara di tingkat kecamatan, Pengawas Lapangan dan Pengawas TPS (ad hock).

“Permasalahan SDM ad hock yaitu kesulitan rekrutmen SDM adhock dan kapasitas SDM adhock dalam melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pungut hitung,”bebernya.

Bberdasarkan jadwal Pemulu dilaksanakan dengan jangka waktu tahapan 20 Bulan secara tidak langsung tahapan akan berlangsung sejak 14 Juni 2022. Sedangkan untuk Pilkada serentak dengan jangka waktu 12 bulan dengan tahapan akan diumai 27 November 2023.

Muksin menuturkan, penyelenggara harus menguasai aturan dua rezim yang berbeda guna menghindari salah penerapan hukum dikarenakan pada Pemilu 2024 akan berlangsung pemilu dan pemilukada dalam satu waktu.

Yakni UU 7 /2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.  “Pemilu serentak 2024 nanti masih menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang dan juga UU Nomor 10 Tahun 2016,”jelasnya.

Sementara, Untuk mengatisipasi problem tersebut, Muksin menyebutkan antisipasi yang harus dilakukan, pertama, penguatan SDM pengawas pemilu, kedua menggalakan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP), dan ketiga mengintensifkan koordinasi antarpenyelenggara dan antara penyelenggara dengan intansi penegak hukum pemilu lainnya yang berfokus pada identifikasi potensi masalah teknis dan hukum serta kerangka penyelesaiannya. (lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *