Halteng

Ditangkap Bawa Ganja 1,08 Gram, Arie Diancam 4 Tahun Penjara

×

Ditangkap Bawa Ganja 1,08 Gram, Arie Diancam 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pemilik ganja yang diamankan Polres Halteng

HARIANHALMAHERA.COM–HRS alias Ari warga Desa Lelilef Kecamatan Weda yang ditangkap atas kasus narkoba jenis ganja kering seberat 1.08 gram terancam mendekam di penjara cukup lama.

Pekerja swasta yang ditangkap pada 30 April lalu di Desa Lelilef Sawai itu dijerat dengan pasal 111 Undang-Undang Narkotika.

“Untuk pasal yang di sangkakan yaitu pasal 111, dan pasal penyalahgunaan bagi diri sendiri, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terang Wakapolres Halteng, Kompol Ranto Eka Mardayanto

Bedasarkan hasil pemeriksaan, ‘daun syurga’ yang diamankan petugas dari tangan tersangka itu di pesan lewat online, dengan harga pembungkus Rp 100 ribu “Dalam penggeledahan, ditemukan dua saset ganja di tangan HRS. Ganja ini disimpan dalam pembungkus rokok dan diletakkan di kantong celana kanan,” tukasnya. (tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *