Maluku Utara

Belasan Perusahan Mangkir dari Pansus

×

Belasan Perusahan Mangkir dari Pansus

Sebarkan artikel ini
Gedung DPRD Provinsi Malut di Sofifi

HARIANHALMAHERA.COM–Usaha Pansus LKPJ DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) untuk meminta data jumlah pajak kendaraan dan penggunaan air tanah di semua perusahaan yang beroperasi di Malut, belum berhasil seluruhnya.

Ini dikarenakan, terdapat belasan perusahaan yang diundang rapat oleh Pansus, memilih mangkir. “Tapi ada yang hadir dan menyampaikan data-data sesuai yang kami minta,” katanya

Perusahan yang sudah memenuhi undangan Pansus dan menyampaikan datanya diantaranya PT Aneka Tambang, PT Samudera Mulia Abadi, PT Manadi Teknik Manining, PT Miniral Trobos, PT FENI, PT Jaga Aman Sarana, PT Andita Nikel, PT IWIP, PT Surya Mandiri, serta perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Harita Nickel yakni PT Halmahera Persada Lygend (HPL), PT Halmahera Jaya Feronikel, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Gane Permai Sentosa

“Ada beberapa cacatan yang perlu mereka benahi, mereka sudah menyatakan laksanakan seluruh ketentuan peraturan per undang-undangan termasuk memenuhi kewajiban melaksanakan pembayaran pajak sesuai yang dibayarkan,” katanya.

Diantara perusahaan yang telah menyerahkan itu, Pansus memberikan apresiasi kepada perusahan yang tergabung dalam Harita Nickel. “Kemarin dari seluruh total pajak air permukaan yang mereka bayar tertinggi dari seluruh perusahan yang beroprasi yakni Rp 18 Miliar,” katanya.

Meskipun Harita Nickel sendiri belum memiliki izn pemanfaatan air permukaan dari BWS (Balai Wilayah Sngai), amun sudah pasti perusahan memiliki kewajiban karena persoalan izin itu soal administrasi tetapi kewajiban pajak ada izin atau tidak kewajiban pajak tetap dibayarkan. “Itu Harita Group 5 perusahan sudah memenuhi kewajibannya”,jelasnya.

Sedangkan perusahan lain belum membayar sesuai kewajiban terkecuali PT IWIP yang pembayaran berdasarkan Piezometer yang dipasang.

“Tapi ada beberapa titik yang kita lihat Piezoneter tidak bekerja dengan baik sehingga itu yang belum terhitung itu nanti kita asesmen kembali untuk melakukan perhitungan,” tambahnya.

Dia menyebut, ada beberapa perusahan yang tidak hadir namun meminta dijadwalkan pemanggilan ulang yang dijadwalkan Rabu (29/6) besok.

Ditegaskan, perusahan yang tidak menghadiri undangan Pansus sudah dipastikan memiliki kendaraan dan kendraaannya tidak terdaftar di Malut alias menggunakan plat nomor luar sebagaimana dari hasil penjajakan Pansus ke Perusahan. “Otomatis pajak dibayarkan diluar Maluku Utara. bahkan ada kemungkinan di luar Maluku Utara pun perusahan tidak bayar,” katanya.

Tidak hanya pajak kendaraan, tetapi juga pajak air permukaan yang dinilai cukup besar

“Kemarin setelah kami cek ke BWS semua perusahan yang beroprasi di Malut belum memiliki izin penggunaan air permukaan kecuali PT Aneka Tambang.

Namun itu bagi perusahan yang berada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Balai, ada juga yang mengambil air permukaan di wilayah sungai yang menjadi wilayah Provinsi.

“Itu yang nanti kami kroscek lagi BPTSP kira-kira air permukaan yang menjadi wilayah Provinsi, Perusahan mana saja yang itu sudah kantongi izin atau belum,” ungkapnya

Ditegaskan, sampai selesai kerja Pansus, jika perusahan-perusahan tersebut tidak menghadiri undangan Pansus, maka Pansus menyimpulkan sesuai data yang ada.

“Misalnya ada dugaan penyimpanan Pansus nyatakan ada penyinpanan silahkan nanti yang berwenang menangani itu. Jika dugaan itu ke tindak pidana Pansus serahkan ke Peneak hukum,”Tegasnya.

Sementara mengenai perpajakan tinggal nanti lihat ada unsur pidana atau tidak. Jika tidak, maka dari sisi perdata harus selesaikan. Penyelesaian dalam sisi perdata Pansus akan menggandeng kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan penagihan,

“Kalau dalam upaya pemungutan mereka bersikukuh tidak membayar dengan berbagai alasan, nanti dilihat. Kalau ada unsur pidananya kita proses. Begitu juga dugaan pengelolahan lingkungan yang tidak jelas sejauh ini kita cek ada izin pengelolahan lingkungan yang tidak beres belum lagi CSR yang tidak maksimal,” tegasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *