Maluku Utara

Beredar Bukti Transfer Uang Ke Sopir Muhaimin

×

Beredar Bukti Transfer Uang Ke Sopir Muhaimin

Sebarkan artikel ini
Bukti Transfer ke rekening sopir Muhaimin (Foto : Istimewah)

HARIANHALMAHERA.COM–Satu per satu bukti dugaan adanya permintaan fee anggaran proyek Mesjid Raya Sofifi Shaful Khairaat yang menyeret nama Ketua Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhamin Syarif terkuak.

Setelah percakapan Muhaimin dengan pihak PT ALB di aplikasi whatsapp, kini beredar bukti baru berupa foto slip transfer uang dari PT ALB ke sopir Muhamin Syarif atas nama Fajaruddin di kalangan wartawan.

Dari foto slip transfer uang yang beredar itu, tertulis adanya tansfer uang dari Dirut PT ALB Athosudin Daulay sebesar Rp 30 juta melalui rekening Bank Central Asia (BCA) Jakarta dengan nomor 64951334** atas nama Fajaruddin.

Transfer uang tersebut dilakukan pada tanggal 11 Mei 2021 itu dengan berita acara yang tertulis dalam slip transfer adalah ‘Upah’. Tertulis pula, uang Rp 350 juta itu didebet dari rekening Athosudin Daulay dengan nomor 18600012107**.

BACA JUGA : MAYORITAS KADER GERINDRA MINTA MUHAIMIN DICOPOT

Janji PT Anugera Lahan Baru (ALB) untuk membongkar satu per satu kebobrokan dalam proyek pengerjaan Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat ternyata.

Namun, saat akan dikonfirmasi perihal beredarnya silip transfer uang itu, pihak PT ALB yang sebelumnya berjanji akan membongkar satu per satu keborokan dari proyek Masjid Raya Sofifi ini justeru berubah sikap.

Perusahaan mulai bungkam usai rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Provinsi Malut.

Sementara itu, Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) sendiri jisteru membela Muhamimin.  Dia mengatajan apa yang dituduhkan kepada Muhaimin adalah tidak benar dan itu fitnah serta sengaja di politisasi. “Yang buat video itu siapa?. Kalau memang betul (ada permintaan fee) kita selesai secara hukum,” katanya.

BACA JUGA : Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi, Muhaimin Sebut Nama Allah

Bagi AGK, proyek Masjid Raya Sofifi tidak ada masalah. “Kalau soal eksalator itu kita harus lewat pengadilan dan berdasarkan putusan pengadilan baru dibayar.,’ ucapnya.

Soal adanya pemotongan anggaran yang dilakukan sekretaris pribadi (sespri) Kepala BPKAD Ahmad Purbaya saat proses pecairan anggaran proyek tanpa ada alasan yag jelas sebagaimana yang disebutkan Dirut PT ALB dalam laporannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), AGK pun menegaskan akan ditelusuri.  “Nanti kita telusuri. , gubernur saja bisa ditelusuri apalagi cuman anak buah,’ tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *