HARIANHALMAHERA.COM–Sebagai salah satu daerah pemasok narkotika jenis sabu-sabu, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tak henti-hentinya mengirim barang haram tersebut ke Maluku Utara (Malut).
Buktinya, Selasa (1/11) malam, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Malut kembali menggagalkan kiriman Sabu seberat 80,94 Gram dari Medan.
Sabu tersebut diamankan dari tangan AIM alias A (30) salah seorang pemuda asal Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara.
A yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibekuk saat menjemput kiriman paket berisi Sabu, sekira pukul 22.52 WIT di salah satu jasa Ekspedisi di lingkungan Tabahawa, Ternate Tengah.
“Penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti ini, berdasarkan infomasi yang diterima BNNP. Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penelusuran, serta kerja sama dengan pihak jasa ekspedisi, tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan,” kata Kepala BNNP Malut, Dr.Agus Rohmat, Rabu (2/11).
Selain sabu dan A, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit motor merk Yamaha Fino merah putih dengan nopol DG 3450 XY, satu buah kunci motor, satu unit handphone merk Huawei putih, satu buah tas warna ungu, satu buah plastik disertai nomor Resi, satu buah jaket biru, satu pipet kaca bening, satu patahan jarum suntik, serta satu buah korek api gas.
“Kepada tersangka AIM alias A yang mana diduga memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan satu jenis Sabu dengan pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kepada tersangka yakni penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup,” pungkas Rohmat.(par/pur)