HARIANHALMAHERA.COM–Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut hingga kini masih mengaudit dana penanganan Covid-19 oleh Pemprov Malut yang telah terpakai sebesar Rp 122 miliar sejak Maret hingga Agustus 2020 dari total Rp 163 Miliar.
Kepala Inspektorat Malut Ahmad Purbaya menuturkan, audit pendahuluan ini sesuai tugas dari BPK, berlangsung selama 40 hari. “Sampai saat ini belum selesai pemeriksaan,”katanya.
Dia menyebutkan, ada tiga hal yang akan diauduit BPK terkait belanja dana Covid-19 ini yakni audit kinerja, audit kepatuhan dan audit belanja. “Jadi pemeriksaanya butuh waktu yang cukup, apa lagi anggaran Covid ini cukup besar,”ujarnya.
Dikatakan, jika dalam hasil audit didapati adanya temuan, maka rekomendasi BPK tetap ditindaklanjuti. “Hasil audit kami akan sampaikan ke publik. Jika ada rekomendasi, kami akan tindaklanjuti,”singkatnya.
Ia menambahkan dana yang akan diaudit, adalah yang direalisasikan sampai 29 Agustus 2020, dimana berakhirnya masa tanggap darurat penanganan Covid-19. ”Audit dana Covid-19 realisasi dana sampai 29 Agustus saja,” terangnya.(lfa/pur)