HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Provinsi Maluku Utara mengingatkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) agar berhati terkait pemberian sanksi kepada Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus.
Sebab, dalam ketentuan perundang-undangan, tidak dengan tegas mengatur kewenangan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota.
Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Malut, Rahmi Husen usai rapat antara Komisi I dengan BKD, Biro Pemerintahan dan Sekprov terkait persoalan di Pemkab Kepsul.
Rahmi yang juga Kordinator komisi I mengatakan, Pemprov sudah mengambil langkah terkait pemberian sanksi sampai terakhir jawaban bupati Sula siap untuk mengambilkan.
Namun demikian Pemprov masih menunggu pelaksanaan dari jawaban tersebut. “Nah kalau itu tidak dilaksanakan, maka kemudian di ambil tindakan sanksi itu Pemerintah Provinsi sudah menyiapkan langka – langkah itu,” bebernya.
Politisi Demokrat ini mengakui Gubernur memang tidak bisa serta merta langsung memberikan sanksi, sebab secara aturan tidak tegas langka yang akan dilakukan oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
“Tapi kami sudah desak betul. Saya salah satu yang paling desak agar segera diatasi sehingga kemudian permasalahan pemerintahan di Sula klir,” tukasnya.(lfa/pur)