Maluku Utara

Deprov Telusuri Salah Urus 13 Izin Tambang

×

Deprov Telusuri Salah Urus 13 Izin Tambang

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Hi Umar (Foto : Teropong Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi III DPRD Provinsi Malut mulai menelusuri dugaan pelanggaran dibalik pengusulan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini telah dibatalkan Kementrian ESDM.

Kemarin, Komisi yang diketuai Zulkfili Hi Umar itu pun memanggil dua SKPD yang dianggap bertanggungawab yakni dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu ( DPMTSP).

Dari rapat tersebut, terungkap bahwa Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang mengusulkan 13 IUP ke Kementrian ESDM tidak mengetahui terjadinya pelanggaran dalam proses pengajuan 13 IUP.

Bahkan, sebelum disampaikan ke Kementrian ESDM melalui surat Gubernur, proses pengajuan 13 IUP itu juga tidak melalui DPMTSP. Permohonan pembatalan 13 IUP dilakukan setelah muncul komplian dari LSM bahwa terdapat salah satu perusahaan yang bermasalah.

Dari situ, DPMTSP kemudian menelaah surat usulan gubernur yang pertama.

Dari hasil telaah itu lah, DPMPTSP menganggap surat tersebut beresiko pada kalimat mendaftarkan dan meregistrasi.

DPMPTSP kemudian lewat surat Nomor: 540/006/DPMPTSP/2022 tertanggal 4 Januari 2022, merekomendasikan pembatalan 13 IUP. Telaah itu kemudian ditindaklanjuti Gubernur dengan dibuatkannya surat permohonan pembataan 13 IUP ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, kementrian ESDM.

Surat dengan nomor 540/087/G tertanggal 6 Januari 2022. “Jadi penjelasan DPMTPSP hasil telah dorang ada masalah di suratnya yang pertama dalam bahasa mendaftarkan dan meregistrasi menurut DPMTSP kalimat – kalimat itu bisa menimbulkan resiko terhadap Gubernur,” jelas Zulkifli

13 IUP ini menurut Zulkifli sudah terdaftar di Minerba One Map Indonesia (Momi) dan minerba one data Indonesia (Modi). Namun, apakah pembatalan itu dilakukan Kementrian ESDM itu setelah menerima surat kedua dari Gubernur atau belum, tidak diketahui pasti.

Zulkifli menbeberkan, dari hasil rapat dengan Dinas ESDM, proses pengusulan penerbitan 13 IUP ini awalnya sudah diinisiasi lewat pertemuan yang melibatkan Sekda, Biro hukum, DLH, DPMPTSP, serta Dinas Kehutanan karena 13 IUP perusahan itu yang berlisensi belum clean and clear (CnC).

Dari penjelasan Dinas ESDM, hasil kajian 13 IUP sudah memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan surat  pengantar dari Gubernur ke Kementrian ESDM.

Dari penjelasan Dinas ESDM, terdapat IUP lama yang dikeluarkan oleh Kabupaten. “Kita baru dapat dokumennya mau telah dulu termasuk juga dari DPMPTSP termasuk falidasi dari perusahaan – perusahaan ini sudah memiki izin di kabupaten atau tidak sehingga bisa menyampaikan informasi yang disampaikan itu benar,”jelasnya.

Menurut Zulkifli, jika 13 IUP dibatalkan Kementrian ESDM, maka itu berarti ada prosedur dan mekanisme yang salah. “Kalau misalnya tidak dibatalkan berarti mekanisme yang dilakukan ESDM itu sudah benar, tapi ini setelah gubernur mengeluarkan surat penarikan itu dibatalkan 13 IUP yang sudah masuk di Momi dan Mode “,tandasnya

Meski DPMTSP sendiri hadir dalam rapat bersama yang dihadiri Sekda, namun, surat yang dibuat tidak melalui DPMPTSP. “Memang dia hadir tapi surat yang dikirim ke Kementrian tidak lewat dia,” jelasnya.

Karena itu, dalam surat sepihak tidak terdapat paraf kordinasi dari DPMTSP. “Mungkin kordinasi tidak menyeluruh lagi, setelah diskusi dianggap klir narasi suratnya itu tidak didiskusikan langsung dikirim,” katanya.

Kendati sudah ada penjelasan dari hasil konfrontir dari Dinas ESDM dan DPMTSP, namun Zulkifli memastikan, Komisi III belum berhenti sampai di rapat tersebut. “Karena ini berkaitan dengan investasi besar bukan barang abal-abal, kita telah dulu data, kita akan konfirmasi ke Kabupaten, dengan sekda dan menjadi penting kenapa 13 IUP itu dikeluarkan dari Momi dan Modi lagi apa masalahnya?,” tandas politikus PKS ini.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *