HARIANHALMAHERA.COM– Pekerjaan proyek multiyear berupa ruas jalan dan jembatan yang tersebar di Kabupaten/Kota se Provinsi Maluku Utara benar-benar amburadul. Betapa tidak, selain temukan realisasi pekerjaan tidak sesuai pembayaran, ternyata kali ini Komisi III DPRD Malut kembali temukan masalah lebih parah, yaitu dugaan copy paste laporan pada proyek jalan Ngidiho-Lapi, Kabupaten Halmahera Utara.
Mestinya proyek ruas jalan yang dikerjakan PT Pillar Pusaka Inti berlokasi di Kabupaten Halmahera Utara itu, dokumen sesuai wilayah setempat akan tetapi kenyataannya laporan yang dibuat konsultan pengawasan proyek malah tertulis BTS Kota Wamena, Provinsi Papua Pegunungan.
Dugaan copy paste dokumen tersebut terungkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara komisi III DPRD Malut bersama konsultan pengawasan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut yang bertempat di Hotel GAIA, jumat (18/8) malam.
Anggota komisi III DPRD Malut, Diane Sumendap, mengatakan dirinya menemukan dugaan dokumen jiplak tersebut setelah meneliti berkas proyek tersebut. Dihadapan konsultan proyek dan Dinas PUPR, Srikandi PDI-Perjuangan ini pun menuturkan bahwa dokumen proyek yang dikerjakan oleh konsultan pengawasan dari PT Pillar Pusaka Inti, ternyata pada lembaran pengesahan shop drawing cover tertulis rekonstruksi jalan BTS Kota Wamena dengan sumber anggaran APBD 2022-2024.
“Laporan paket pekerjaan proyek rekonstruksi jalan Ngidiho-Lapi ternyata tertulis BTS Kota Wamena,”katanya.
Pengakuan konsultan menurut Diane, hal itu terjadi karena kehilafan, namun perlu diketahui bahwa kesalahan dalam hal terbilang sangat rawan.
“Memang diakui khilaf, tetapi bicara dokumen ini sangat rawan sehingga dibutuhkan kehati-hatian, kalau sudah berbeda seperti ini tentu illegal dan tentunya menunjukan kinerja konsultan tidak professional,”tandasnya.(Ifa)