Maluku Utara

DPD GMNI Malut Ingatkan Timsel Bawaslu Malut

×

DPD GMNI Malut Ingatkan Timsel Bawaslu Malut

Sebarkan artikel ini
Pengurus DPD GMNI Malut, Nimrod Lasa

HARIANHALMAHERA.COM– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasisawa Nasioanl Indonesia (GMNI), Provinsi Maluku Utara, Nimrod Lasa, mengingatkan tim seleksi (Timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut agar tetap objektif, menyusul saat ini memasuki pleno penetapan 6 dari 12 calon anggota Bawaslu Malut yang telah lulus seleksi tertulis (CAT) dan tes psikologi untuk dikirimkan ke Bawaslu Pusat.

Menurutnya, Timsel calon anggota Bawaslu Provinsi Malut periode 2022-2027 agar tetap objektif, normatif dan mengedepankan asas pluralisme serta nasionalisme sehingga tidak terjebak dengan isu-isu yang tidak tertanggung jawab.

“Meraka harus objektif, sebab semua aturan dan tata cara teknis terkait kerja-kerja Timsel sudah jelas tercantum dalam UU Pemilu, bahkan lebih detail lagi diatur dalam Perbawaslu dan sangat terbuka untuk umum,”katanya, senin (1/8).

Lebih lanjut Nimrod menyebut, bahwa kaitan dengan isu liar yang berkembang terhadap beberapa calon anggota Bawaslu saat ini tentu menjadi tugas Timsel untuk lebih fokus dan lebih berhati-hati serta teliti agar bisa objektif.

“Isu liar yang katanya pernah disidang  atau diberi peringatan oleh DKPP maupun dicurigai yang punya afiliasi dengan partai politik, Timsel harusnya lebih objektif dengan tidak menyampingkan unsur-unsur hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan Perundang-undangan (syarat-syarat pendaftaran). Agar Timsel tidak terjebak dengan berita-berita liar yang kemudian mengarah ke subjektifitas, sebaiknya setiap laporan masyarakat disertai bukti-bukti, misalkan SK Partai atau KTA Partai,”tegasnya.

“Beberapa anggota Bawaslu Malut yang kemudian juga sebagai calon anggota Bawaslu ditemukan pernah disidangkan oleh DKPP, dengan nomor putusan pertama: 213/DKPP-PKE-VII/2018, nomor putusan kedua: 304/DKPP-PKE-VII/2018. Begitu pula salah satu anggota Bawaslu Kabupaten di Malut yang pernah disidang Di DKPP, dengan Nomor Putusan Pertama: 80-PKE-DKPP/II/202. Nomor Putusan Kedua: 154-PKE-DKPP/VI/2021,”sambung Nimrod.

Nimbrod pun berharap, Timsel menggunakan kewenangannya untuk meminta, membaca dan melihat hasil putusan sidang tersebut, apakah pelanggaran yang diputuskan berat atau ka hanya diberikan peringatan, timsel harus teliti melihat fakta hukum yang ada.

“Kalau mau objektif silahkan Timsel lihat data-data putusan yang ada. Kemudian, berkaitan dengan tuduhan-tuduhan secara subjektif yang dicurigai oknum calon bawaslu berafiliasi dengan partai politik, Timsel juga menggunakan kewenangannya untuk mengakses data Sipol dengan cara berkoordinasi dengan lembaga Komisi Pemilihan umum. Sesimpel itu sebenarnya, tidak Repot. Kami sarankan, agar timsel tetap mengedapnkan kewenangannya sesuai petunjuk peraturan perundang-undangan,”tandasnya.

Dia menambahkan, 12 calon Bawaslu Malut yang lolos adalah putra-putri terbaik Malut dan kelima Timsel yang diutus oleh Bawaslu RI juga merupakan orang-orang yang kompeten dengan latar belakang ilmu yang mumpuni guna menciptakan produk anggota Bawaslu yang lebih baik dan menggambarkan ciri khas Indonesia.

“Atas nama GMNI Maluku Utara kami yakin 12 Orang yang lolos sampai ketahap ini merupakan putra-putri terbaik Maluku Utara, yang menjadi Timsel juga rata-rata akademisi jadi kami percaya dapat melahirkan produk anggota Bawaslu yang lebih baik dan tentunya jangan mengabaikan ciri khas Keindonesiaan yakni; keragaman, kesetaraan gender dan pluralisme,”tuturnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *