Maluku UtaraNasionalPolitik

DPP PAN ‘Tendang’ Iskandar Idrus, Ini yang Bakal Ditempuh

×

DPP PAN ‘Tendang’ Iskandar Idrus, Ini yang Bakal Ditempuh

Sebarkan artikel ini
Iskandar Idrus bersama loyalisnya bakal gugat PAN ke Mahkama Partai

HARIANHALMAHERA.COM– Nasib Iskandar Idrus ibarat pepatah ‘sudah jatuh ditimpa tertimpa tangga pula’. Betapa tidak, setelah dicoret dari bakal calon legislative (Bacaleg) DPR RI Dapil (Daerah Pilihan) Maluku Utara pada pemilu 2024 oleh DPP PAN (Partai Amanat Nasional), kini giliran diberhentikan dari keanggotaan partai berlambang matahari tersebut hingga berujung pada pergantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Malut.

Pemberhentian Iskandar dari keanggotan partai sebagaimana berdasarkan surat keputusan (SK) Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang pemberhentian kepada Iskandar Idrus sebagai anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023. Tak terima dengan keputusan DPP PAN tersebut, mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Malut ini pun berniat tempuh jalur hokum dengan mengajukan gugatan ke DPP PAN.

Iskandar Idrus didampingi kuasa hukumnya pun membenarkan adanya keputusan DPP PAN terhadap dirinya. Kepada awak media, Iskandar, mengungkap bahwa ada beberapa alasan DPP PAN yang memutuskan untuk berhentikan dirinya dari keanggotaan, salah satunya disebut tidak melaksanakan perintah DPP soal ikut Bacaleg.

“Saya memberikan klarifikasi bahwa saya mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Utara akan tetapi tidak diakomodir,”katanya, minggu (21/5).

Untuk menanggapi keputusan DPP PAN tersebut lanjutnya, telah menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan atas keputusan DPP, karena salah satu alasan diajukan gugatan adalah ketika dirinya telah resmi diberhentikan sebagai anggota partai maka berimplikasi pada pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Malut.

Padahal sambung Iskandar, dirinya menjadi anggota DPRD adalah hak dan pilihan masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya melalui pemilu sehingga terpilih sebagai anggota DPRD Malut.

“Ini yang akan kami gugat atas keputusan DPP, karena dalam kacamata kami, pemberhentian anggota DPRD tidak seutuhnya kewenangan partai, mengingat disana ada kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen,”ujarnya.

Menurutnya, jika tidak digugat maka hal tersebut menjadi soal, karena dengan sendirinya hak-hak masyarakat yang telah disalurkan melalui mekanisme pemilu akan terzolimi.

“Ini juga menjadi soal yang harus kami gugat dengan secara hukum melalui kuasa hukum kami, dan ada beberapa mekanisme hukum yang harus dilakukan, dimana pertama, mengajukan gugatan ke mahkamah partai untuk menggugat diktum-diktum surat pemberhentian. selanjutnya, kami menggugat ke pengadilan, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku di Negara kita Indonesia,”tandasnya.

Senada disampaikan kuasa hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal, yang mengatakan bahwa walaupun kliennya baru saja mendapat surat pemberhentian tetapi ketika membaca dan mencermati diktum atau isi surat itu bisa mengajukan gugatan atau mechalenge keputusan ke peradilan.

“Analisis kami, tentu ada hak yang melekat pada klien kami, tetapi itu kemudian diambil langsung secara tetap melalui surat keputusan atau SK pemberhentian,”jelasnya.

Hairun menambahkan jika menggunakan secara perspektif Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau Undang-Undang Partai Politik, maka ada tahapan-tahapannya. Namun, Hairun tidak menyampaikan soal materi gugatan lantaran menanggap bahwa akan diajukan ke peradilan kemudian majelis hakim memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.

“Terkait keputusan pengadilan nanti, karena itu sudah tentu menjadi acuan untuk mentaati putusan pengadilan tersebut,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *