HARIANHALMAHERA.COM– Pembayaran utang tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga kesehatan di RSUD Chasan Boesoirie masih menjadi polemic lantaran saling mengacu pada peraturan gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2023 soal TPP. Komisi II DPRD Malut pun angkat suara terkait Pergub tersebut dengan meminta segera di revisi
Ketua Komisi II DPRD Malut, Ishak Naser, menuturkan, pihaknya menghormati keputusan gubernur atas terbitnya Pergub nomor 3 tahun 2023 ini, namun dalam asas pembentukan perundang-undangan ternyata Pergub tersebut tidak terpenuhi.
“Kami mengusulkan kepada gubernur sebagai eksekutor untuk membatalkan Pergub nomor 3 tahun 2023, karena itu dianggap mendiskriminasikan dokter ahli utama dengan ASN yang lainnya, kita harus fer, karena berdasarkan asas perundang-undangan itu,”katanya, rabu (15/3).
baca juga; Pergub Rugikan Dokter RSUD CB, Stakholder Minta Gubernur Revisi
Terkait utang TPP lanjut politisi NasDem ini, komisi II DPRD Malut sudah bersepakat untuk TPP tidak diakui dalam bentuk beban utang, tetapi sesuai dengan ketentuan kebijakan standar akuntansi pemerintahan itu diakui sebagai kurang bayar.
“Jadi itu akan tetap dibayarkan meskipun belum ada ketersediaan anggarannya di APBD karena itu kurang bayar,”ungkapnya.
Meski begitu menurutnya, harus didukung dengan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam standar akuntansi pemerintahan yaitu adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dimana dalam pembayaran bisa sekaligus juga dilakukan cicilan sesuai penjelasan dari Direktur yang pada dasarnya tenaga medis baik dokter ahli bersedia kalau pemerintah mengambil kebijakan bayar cicilan yang wajar.
“Kalau pemerintah tidak mau dan bebankan kepada BLUD maka ada dua pilihan bubarkan pemerintahan atau bubarkan BLUD, kewajiban pemerintan melaksanakan itu,”tandasnya.(Ifa)