Maluku UtaraPemprov

Pergub Rugikan Dokter RSUD CB, Stakholder Minta Gubernur Revisi

×

Pergub Rugikan Dokter RSUD CB, Stakholder Minta Gubernur Revisi

Sebarkan artikel ini
Direktur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf

HARIANHALMAHERA.COM– DPRD Provinsi Maluku Utara bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut melalui Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan manajemen Rumah Sakit Umum Chasan Boesoirie (RSUD CB) meminta gubernur, KH. Abdul Gani Kasuba, untuk merevisi kembali Peraturan gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2023. Sebab, regulasi tersebut dianggap sangat merugikan dokter spesialis.

Permintaan revisi Pergub tersebut disampaikan setelah pihaknya gelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan komisi II DPRD Malut, pada selasa (14/3). Plt. Direktur RSUD CB, dr. Alwia Assagaf, pun mengucapkan terima kasih pada komisi II DPRD Malut atas terobosan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih pada Komisi II DPRD Malut yang sudah mengundang kami untuk mendengarkan permasalahan di RSUD CB yang semata-mata tujuannya adalah mencari jalan keluar dari masalah yang ada dan supaya pelayanan kita kepada masyarakat  menjadi yang paling utama itu tetap berjalan sebagaimana mestinya,”katanya, rabu (15/3).

Plt. Dirut RSUD CB mengaku bahwa sudah ada beberapa rekomendasi terkait utang baik tunjangan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) maupun obat akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Pembebanannya kita berharap ke Pemda untuk bisa selesaikan agar kami yang di BLUD mengelolah di tahun 2023, dan pendapatan di 2023 ini betul-betul bisa sehat kembali,”ujarnya.

Soal masalah Pergub nomor 3 tahun 2023 di dalam pasal 5 yang berbunyi besaran yang diterima oleh seluruh ASN Pemprov adalah 100 persen bersih TTP. Akan tetapi di RSUD CB dikecualikan adalah struktural, dokter ahli utama, dokter ahli madya hanya diberikan sebesar 60 persen besik TTP bukan 100 persen.

Selain itu lanjut Alwia, dokter fungsional dan jabatan  kelas kebawa itu mendapatkan 90 persen besik TTP, akibat dari bunyi pasal tersebut maka dokter spesialis ada 11 orang yang paling terdampak ketika mereka dibayarkan 60 persen utang tahun 2021, karena seharusnya besaran yang diterima Rp 20 juta tetapi dengan Pergub tersebut mereka hanya terima paling tinggi Rp 5,4 juta dan sisanya hanya Rp 3,5 juta sekian.

“Nah selisihnya besar sekali dari 20 juta itu yang kemarin saya bayar tangani itu,”ungkapnya.

Ia mengaku, sebelumnya ada kesepakatan bersama dengan Sekprov Malut bahwa RSUD CB tangani dulu setiap bulan berjalan untuk pembayaran tiga bulan selisih diantaranya utang sebelumnya dengan Pergub nomor 3 Tahun 2023.

“Saya mengusulkan akan di bayar di APBD perubahan dan itu sudah di setujui. Saya masih menunggu nanti ada surat dari Sekda yang menyatakan bahwa Pemda akan membayar apa yang sudah saya bayarkan satu bulan kemarin,”terangnya.

Pemprov sendiri sambungnya, sudah membayar utang TPP bulan November dan Desember 2021 berdasarkan Pergub terbaru yakni nomor 3 Tahun 2022, kemudian Maret 2022 berdasarkan Pergub nomor 3 tahun 2023 sehingga dokter spesialis paling terdampak akibat dari Pergub tersebut.

“Tapi saya minta jaminan persetujuan pak Sekda bahwa itu akan diganti di APBD perubahan dan itu sudah disetujui, karena kemampuan BLUD saya baru bayar November 2021 itu sudah kami bayar. Nanti Insya Allah bulan depan kita bayar lagi yang Desember 2021,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *