HARIANHALMAHERA.COM– Meski sebelumnya Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemprov Maluku Utara bersama komisi I DPRD Malut telah sepakati menaikan dana hibah untuk partai politik (Parpol) perolehan suara di Deprov tahun depan, namun kesepakatan tersebut belum pasti. Sebab, gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba, sendiri hingga saat ini belum mengusulkan hal tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Kesbangpol Malut, Armin Zakaria, pun mengakui bahwa usulan kenaikan dana hibah Parpol tersebut belum diusulkan gubernur Malut.
“Iya belum diusulkan, karena kita masih menunggu usulan dari Parpol yang sejauh ini baru sekitar 9 atau 10 Parpol setuju sementara yang lain belum ada respon,”katanya, kamis (27/7).
Meski begitu lanjut Armin, pihaknya masih tetap menunggu usulan dari parpol melalui surat resmi kemudian dicantumkan dalam lampiran surat gubernur untuk disampaikan ke Mendagri nanti.
“Kita tunggu surat resmi sebagai lampiran supaya bisa jadi jastifikasi alasan ini bisa sampai ke mereka,”ujarnya.
Armin menuruturkan bahwa usulan kenaikan hibah parpol ini memang sebelumnya sudah dibicarakan dengan komisi I DPRD Malut, dimana TAPD sudah sepakati usulan per suara sah naik Rp 5000.
“Intinya belum usulkan ke Kemendagri, karena masih menunggu surat usulan resmi dari parpol,”tandasnya.(lfa)