HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerpis rumor yang berhebus terkait tujuh nama pejabat yang telah disiapkan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk menjadi Carateker.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir menegaskan, sampai saat ini Gubernur belum juga mengajukan calon karateker ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita masih menunggu hasil penetapan pasangan calon oleh KPU,” katanya.
Pemprov sengaja menunggu hasil penetapan calon karena dikhawatirkan saat mengajukan calon Caretaker di salah satu daerah, belakangan ternyata sang kepala daerah mengumdurkan diri dari pencalonan, maka nama yang diusulkan untuk menjadi karateker batal dengan sendirinya.
“Kita tidak bisa mengatakan bahwa kita mau pasangan ini. Tiba-tiba si petahana maupun Wakilnya batal mencalonkan diri, berarti tidak jadi. Karena mereka yang nanti akan di Plt kan,” kata Samsudin
Karena itu, sesuai mekanisme pengajuan calon Caretaker dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon dari KPU. “Kita usulkan mudah-mudahan kan si Pj itu baru turun pada saat masa jeda waktu antara penetapan sampai kampanye. Nah, disitulah terjadi proses pengusulan dan sebagainya,” jelasnya
Dia juga menegaskan, saat ini nama-nama yang akan diusulkan untuk menjadi Carateker belum ada. “Kita belum usulkan bukan berarti kita belum bisa menyebut siapa-siapa. Pada tahapan kampanye itulah, SK Plt sudah dikeluarkan Gubernur,” tukasnya.
Di lain tempat, pihak sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi mengaku hingga kemarin, belum menerima surat pengunduran diri dari dua anggota Deprov yang nyalon di Pilkada, yakni M Hasan Bay dan Muhaimin Syarif
“Sejauh ini baru satu prang, pak Helmi Umar Muksin dari Partai Nasdem. Suratnya sudah masuk 31 Agustus kemarin. Kita belum tahu ada berapa orang yang nanti mengajukan surat permohonan diri,” kata Kabag Hukum dan Persidangan Setwan Malut, Isman Abas
Isman mengaku, bagi anggota Deprov yang nyalon di Pilkada yang belum menyampaikan surat pengunduran diri, maka seluruh hak-haknya masih akan tetap dibayar. “Yang lain mungkin terhitung sejak penetapan pasangan calon. Selanjutnya, saya tidak tahu apakah diberhentikan ataukah mungkin ada kebijakan seperti tidak mengukutsertakan yang bersangkutan dari kegiatan alat kelengkapan DPRD,” pungkasnya.(lfa/pur)