HARIANHALMAHERA.COM– keluarga almarhum H. Usman Daramasih berniat mengadukan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) ke Polda Malut hingga gugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate atas dugaan tindak pidana penipuan. Pasalnya, orang nomor satu Pemprov Malut itu diduga meminjam uang sekira Rp 230 juta yang hingga saat ini belum kunjung dikembalikan.
Kabarnya, pinjaman uang oleh AGK terhadap almarhum tersebut secara bertahap dalam tahun tahun 2020 yang sampai detik ini disebut belum dilakukan pengembalian sehingga dituntut ahli waris dari almarhum.
Nurjaya H. Ibrahim, salah satu keluarga ahli waris almarhum H. Usman Daramasih melalui kuasa hukumnya, M. Bahtiar Husni didampingi Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail mengatakan, total uang sebesar Rp 230 juta yang dipinjam gubernur Malut itu secara bertahap dan melalui perantara, yakni Jabir Ibrahim yang kala itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut.
Upaya hokum dalam perkara ini menurutnya, tidak hanya menyeret gubernur Malut AGK tetapi juga dipastikan Jabir Ibrahim ikut diseret setelah pihaknya melayangkan teguran hukum atau somasi pertama dan terakhir.
“Tiga tahun lalu orang tua dari klien kami telah memberikan pinjaman uang nilainya sebesar 230 juta, dan uang tersebut pada saat diberikan dijanjikan akan digantikan dengan proyek, namun sampai yang meminjamkan uang meninggal dunia, proyek itu tak kunjung diberikan,”katanya, Selasa (17/10).
Sebelumnya lanjut kuasa hokum ahli waris, sekitar setahun yang lalu pernah dilakukan pertemuan antara pihaknya selaku kuasa hukum keluarga ahli waris bersama Jabir Ibrahim dan gubernur AGK di kantor Gubernur Malut di Sofifi.
Saat itu sambungnya, gubernur Malut berjanji akan segera mengembalikan semua pinjaman tersebut tetapi tak kunjung dibuktikan. Bahkan, pertemuan lanjutan dikediaman gubernur Malut, namun lagi-lagi hasil yang mereka dapat adalah janji.
“klien kami ambil langkah hokum, karena upaya penyelesaian secara kekeluargaan selalu berujung janji, sehingga itu akan ditempuh jalur huku baik itu pidana maupun perdata terkait utang-piutang yang telah dilakukan oleh gubernur bersama mantan kadis pertanian. Ini dilakukan agar klien kami ini mendapat kepastian hokum,”tandasnya.
Abdullah Ismail pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pinjaman uang, seperti bukti transfer uang ke salah satu keluarga gubernur.
“Dan ada juga bukti transfer ke pihak lain yang mana itu atas perintah gubernur dan kami sudah konfrontir dengan orang yang menerima uang tersebut, sehingga kami minta ada itikad baik dari pak gubernur untuk penyelesaian ini, kalau tidak kami akan lakukan upaya hukum pidana maupun perdata,”tegasnya.
Sementara Mirjan Marsaoly menambahkan, selain melalui transfer rekening bank, ada juga pinjaman uang yang diserahkan secara tunai kepada Jabir Ibrahim atas perintah gubernur.
“Prinsipnya klien kami sudah berupaya melakukan pendekatan agar hak klien kami bisa dikembalikan. Alhasil, tiga tahun berlalu uang ratusan juta rupiah itu tak kunjung dikembalikan. Padahal sudah cukup lama. Kasihan, Untuk itu kami masih beri harapan akar kembalikan uang milik klien kami kalau tidak kami akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata,”tandasnya.(par)