Maluku UtaraPemprov

Gubernur Takluk dari 12 Perusahaan Penunggak Pajak

×

Gubernur Takluk dari 12 Perusahaan Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Tunggakan Pajak

HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut ternyata tidak punya taring dalam menindak korporasi yang melanggar Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pajak Daerah.

Buktinya, tidak ada sanksi yang diberikan kepada 12 perusahaan yang sampai saat ini masih menunggak pajak air tanah permukaan.

Padahal, dalam Perda itu ditegaskan, Gubernur dapat menerbitkan surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)  sekaligus memberikan sanksi administrasi berupa bunga atau denda sebesar 2 persen per bulan bagi wajib pajak yang tidak melunasi pajaknya dalam batas  waktu paling lama 30 hari sejak STPD ditetapkan.

Bahkan, sanksi tegas ini juha diatur dalam Pergub nomor 11 tahun 2018.

Wakil Gubernur  (Wagub) M Al Yasin Ali mengaku tunggakan pajak air pernukaan ini tetap akan ditarik secara perkahan

“Kan alun-alunlah ditarik Bapenda insya allah sampai Desember insya allah 10 persen “,ujar Wagub.

Dia mengatakan sudah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menarik paksa ke perusahan penunggak pajak.

“Baru-baru saya rapat dengan Dispenda Harus diselesaikan  dan tindaklanjuti pajak air permukaan,” ucapnya.

Dari 12 korporasi penunggak pajak, salah satunya PT IWIP. Perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Halteng ini memiliki kurang lebih 18 smelter.

Dibanding Harita Nickel, pajak air permukaan PT IWIP ternyata 10 kali lebih sedikit. Padahal Harita Group hanya punya 3 unit smelter. Mereka juga sudah membayar pajak air permukaan.

“Saat pertemuan dengan PT IWIP di Jakarta, mereka berjanji akan menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan  BPK menyebutkan, total tunggakan pajaknair permukaann12 perusahaan di Malut mencapai Rp.106.108.919,78.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *