HARIANHALMAHERA.COM – Meski sejauh ini belum ada petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait dengan kelanjutan gugus tugas (gustu) di daerah, pasca pembubaran Gustu Covid-19 nasional oleh Presiden, bukan berarti tugas Gustu di daerah telah berakhir.
Wakil Ketua I Gustu Covid-19 Provinsi Malut yang juga Danrem 152/Babullah Brigjen TNI Imam Sampurno Setiawan menegaskan, sambil menunggu masa transisi terbentuknya Satgas di daerah, Gustu Provinsi dan Kab/Kota tetap bekerja seperti biasa.
Ini dikarenakan jumlah konfirmasi positif maupun transmisi lokal masih terus terjadi di Malut, sehingga pemerintah tidak bisa serta merta melepas tangan.
“Olehnya itu berdasarkan SK yang telah diterbitkan sebelumnya, Gugus Tugas masih terus berjalan hingga masa tugasnya berakhir sekaligus proses transisi ke Satgas yang saat ini kita masih menunggu petunjuk teknisnya dari pusat,” tegas kenderal bintang satu dalam rapat Webiner bersama Gustus Kabupaten/Kota se-Malut di Sahid Hotel Ternate, Jumat (24/7)
Webiner yang juga dihadiri Sekretaris Gustu Malut Samsudin A. Kadir ini membahas terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang dipasal 20 menyebutkan mencabut Keppres Nomor 7 Tahun 2020 diubah kedalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembubaran Gugus Tugas dan pembentukan Komite yang didalamnya terkandung Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bersamaan dengan Satgas Ekonomi dan lainnya.
Dalam keterangannya, Kapenrem 152/babullah Mayor Inf Iriono menyampaikan webinar ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait Perpres Nomor 82 Tahun 2020 yang menimbulkan kebingungan di internal Gustu. “Sehingga melalui webinar ini kita menegaskan bahwa Gugus Tugas yang telah terbentuk masih terus bekerja sambil menunggu proses transisi dengan Satuan Tugas yang akan dibentuk,” tegasnya. (pnr/pur)