HARIANHALMAHERA.COM– Tim unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, kembali ungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hokum Polda Malut. Kali ini, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Ete (21), salah satu warga Kota Tidore Kepulauan (Tikep) bersama barang bukti (Babuk) berupa narkotika jenis ganja kering sebanyak 1 kilo gram (Kg).
Penangkapan terhadap MAG sendiri berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MAG alias Ete akan menjemput paket yang dikirim dari Kota Medan tujuan Tikep, sehingga personil Diresnarkob pun turun melakukan monitoring yang ternyata benar pelaku hendak mengambil paket tersebut.
Direktur Ditresnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol). Tri Setyadi Artono, membenarkan perihal penangkapan itu.
“Memang anggota saya berhasil ungkap kasus narkoba dan menangkap seorang pria di Kota Tidore,”katanya, kamis (2/2).
Saat diamankan, pelaku tak melawan dan kemudian dibawa oleh tim Opsnal untuk dilakukan interogasi dan tes urine.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya, namun milik seseorang bernama Ramon yang saat ini masih diselidiki.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polda Malut untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urin, pelaku positif ganja.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana dalam Pasal 111 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya (par)