Maluku UtaraTernate

Kapolda Malut Minta Penambang Emas Ilegal Berhenti, Sarankan Urus Izin

×

Kapolda Malut Minta Penambang Emas Ilegal Berhenti, Sarankan Urus Izin

Sebarkan artikel ini
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono

HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara beri peringatan keras lagi terhadap penambang emas yang masih melakukan aktivitas menambang secara ilegal. Sebab, pihaknya tak segan-segan akan menindak tegas jika kedapatan mengulangi aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

Sikap tegas disampaikan langsung oleh Kapolda Malut, Irjen Pol. Waris Agono, menyusul adanya informasi penambangan ilegal masih berlangsung di beberapa daerah. Kepada sejumlah awak media, Kapolda Malut pun meminta pada para penambang emas ilegal agar segera hentikan aktivitasnya tanpa terkecuali sebelum dilakukan penindakan dengan penertiban.

“Diminta pada para penambang emas ilegal di wilayah Maluku Utara agar hentikan aktivitasnya tanpa pengecualian,”tegasnya, usai apel gelar pasukan operasi Zebra Kie Raha 2025 di Polda Malut, Senin (17/11).

Untuk hindari upaya penindakan lanjutnya, tentu disarankan terhadap para penambang agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku agar kegiatan penambangannya berjalan secara legal, aman, nyaman dan berada dalam pengawasan pemerintah.

Sebab menurutnya, upaya penertiban tersebut bukan sekadar tindakan represif, tetapi langkah untuk menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.

“Penindakan terhadap tambang ilegal ini juga merupakan komitmen polda malut dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta memastikan pemasukan negara dari sektor pertambangan,”ujarnya.

Jenderal dua bintang ini menambahkan bahwa praktik tambang ilegal selama ini kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan bagi pekerja tambang, bahkan merugikan negara, karena tidak adanya pemasukan resmi dari sektor pertambangan.

“Saya mengingatkan agar masyarakat tidak ada yang terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, karena berpotensi berhadapan dengan proses hukum,”tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda Malut bahwa ada dampak buruk dari tambang ilegal, yaitu merusak lingkungan dan ekosistem, ketiadaan dokumen AMDAL yang berpotensi mencemari lingkungan, tidak memberikan pemasukan bagi negara dan tidak ada jaminan keselamatan.

“Kusubibi saja punya sejarah kejadian orang tertimbun disitu, jadi saya mengingatkan risiko besar tambang tanpa standar keamanan,”ungkapnya.

Kapolda Irjen Pol. Waris, menyampaikan bahwa kehadiran polisi bukan untuk menghambat aktivitas masyarakat melainkan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau mau menambang, segera urus WPR. Kalau koperasi, segera ajukan IUP koperasi. Polisi tidak mau mengganggu, polisi hanya menegakkan aturan. Saya bersama Gubernur saat ini terus mendorong percepatan IUP WPR-nya,”ungkapnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *