Kapolda Minta Utamakan Restorasi Justice

Terhadap Kasus Ringan yang Bisa Diselesaikan Lewat Jalur Damai

0
173
Irjen Pol Midi Siwoko disambut dengan tradisi joko kaha (injak tanah) saat tiba di Ternate

HARIANHALMAHERA.COM–Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Midi Siswoko mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk mengedepankan restorasi justice (damai) atas kasus-kasus ringan yang sedianya bisa diselesaikan diluar jalur hukum.

Hal ini sebagaimana yang diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.Menurut Midi, tidak semua kasus pidana harus diproses hukum.  “Terkecuali menyangkut dengan nyawa dan SARA. Karena itu sangat berefek serta dominannya besar. Jadi suka atau tidak suka, menyangkut nyawa dan SARA, polisi harus hadir, karena polisi adalah wakil Negara,” tegasnya.

Menurut Midi, warga Negara Indonesia adalah milik negara, tidak boleh disakiti. “Kalau disakiti atau ditikam, maka yang mewakili Negara yakni polisi harus ambil langkah. Negara tidak terima karena warga di tikam,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjaga citra Polri di mata masyarakat. dengan tidak membuat pelanggaran yang mencoreng nama institusi Kepolisian. “Misalkan ada anggota yang mencari-cari kesalahan masyarakat, pungutan liar (Pungli) membekengi apa yang telah dilarang,” sambungnya.

Pungli, ilegal-ilegalan itu sangat dilarang karena itu ada jalurnya. Jika ada oknum anggota polisi yang melakukan itu tetap diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.  “Pungli maupun kejahatan apa saja yang dilakukan, sudah pasti dibawa ke Propam. karena sudah masuk dalam komitmen pimpinan  Kapolri,” jelasnya.(par/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here