HukumMaluku UtaraPemprov

Kasus Kekerasan PA Di Malut Naik Drastis, Instruksi Presiden Harus Diterapkan

×

Kasus Kekerasan PA Di Malut Naik Drastis, Instruksi Presiden Harus Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar

HARIANHALMAHERA.COM– Prosentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak (PA) di Provinsi Maluku Utara ternyata terus meningkat dari tahun ke tahun. Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Malut pun mencatat bahwa kasus kekerasan naik drastic di tahun 2022.

Kepala Dinas PPPA Malut, Musrifah Alhadar, pun menuturkan bahwa berdasarkan data Sistem Informsi Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) Malut tahun 2022 telah tercatat bahwa angka kekerasan terhadap PPA mencapai 396 kasus dengan jumlah korban sebanyak 432 orang yang terdiri dari 218 korban anak perempuan, 40 korban anak laki-laki dan 169 korban perempuan dewasa.

“Jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak di tahun 2022 itu naik lebih tinggi dari tahun 2021 yang tercatat sebanyak 290,”katanya dalam Rakor bersama aparat penegak hokum (APH se-Malut di Grand Dafam Hotel, Selasa (7/3).

Tingginya angka kekerasan tersebut menurutnya, tentu harus ada langka pasti semua APH seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Peradi dan Kemenhukam dalam melaksanakan arahan presiden RI pada rapat terbatas 9 Januari 2020 terkait upaya-upaya penurunan kekerasan pada perempuan dan anak salah satunya adalah melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus.

“Harus membentuk layanan one stop services agar penanganan dapat dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehenship serta melaksanakan proses penegak hokum sebagai efek cerah dan berikan layanan pendampingan bantuan hokum,”jelasnya..

Melalui Rakor bersama APH ini lanjutnya, tentu hasilnya harus dicapai adalah adanya kesepakatan bersama dalam penanganan serta pelayanan hokum terhadap perempuan dan anak.

“Prinsipnya hasil yang ingin kami capai adalah adanya kesepakatan bersama dalam penanganan atau pelayanan hukum perempuan dan anak korban kekerasan secara terkoordinasi, terintegrasi dan lebih komorehenship dan memberikan efek jerah kepada pelaku,”pungkasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *