Maluku UtaraPemprov

Perusahan Tak Patuh Hasil Pengawasan Bakal Diadukan ke KLHK dan KESDM

×

Perusahan Tak Patuh Hasil Pengawasan Bakal Diadukan ke KLHK dan KESDM

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Tambang Nickel di Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara (Malut) menegaskan bahwa hasil evaluasi pengawasan tidak langsung terhadap Laporan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) harus dipatuhi perusahan pertambangan yang beroperasi di Malut. Sebab, hal itu menjadi pedoman untuk kepentingan bersama.

DLH Malut juga peringatkan pada perusahan pertambangan bahwa apabila tidak patuh dalam pengolahan lingkungan maka pihaknya pun tidak segan-segan akan rekomendasikan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI sebagai bentuk sanksi tegas.

Kepala DLH Malut Facruddin Tukuboya melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup (PPLH), Wajihuddin Fabanyo, mengatakan bahwa kegiatan pengawasan tidak langsung terhadap RKL dan RPL ini adalah bagaimana mengevaluasi  pelaku usaha dalam hal aktivitas produksi per semester.

“Pengawasan ini untuk melihat laporan yang dilakukan pelaku usaha kemudian dari pelaporan itu pasti tindaklanjuti dengan melakukan pengawasan kesesuaian selanjutnya kita sampaikan dengan keadaan yang ada di lapangan,”katanya, selasa (7/3).

Dari kegiatan pengawasan tersebut lanjutnya, akan dibentuk tim dan dalam satu tim terdapat beberapa pelaku usaha yang selanjutnya dari RPL akan direkomendasikan ke KLHK dan KESDM.

“Karena selama ini ESDM mengawasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) baru perusahan itu bisa melakukan operasi. Nah itu kita rekomendasikan, kita usul ke Kementrian bahwa harus ada kepatuhan dalam pengelolahan lingkungan hidup dulu,”ungkapnya.

“Kita lihat dalam enam bulan, jika ada kecenderungan pengelolahan lingkungan hidup yang tidak bagus kalau boleh jangan berikan RKAB, karena kalau diberikan RKAB dia beroprasi sementara dalam konteks lingkungan hidup masih harus dikelolah sehingga itu yang nanti kita rekomendasikan ke KLHK dan Kementrian ESDM.”sambungnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *