HARIANHALMAHERA.COM–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) mengklaim telah melakukan penarikan paksa asset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dikuasai pihak ketiga termasuk mantan Pejabat.
Namun, dari total 20 asset yang ada, baru empat berupa mobil dinas (Mobid) yang telah dilakukan penarikan paksa. Total nilai keempat mobdin itu mencapai Rp.1.410.929.250.
“Penarikan ini menindaklanjut pertemuan dengan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Pemprov Malut terkait penyelamatan aset pemerintah,” terang Kepala Seksie Penerangan Hukum (kasie Penkum) Kejati Malut Richard Sinaga, kemarin (17/11)
Empat Kendaraan dinas yang diselamatkan Kejati melalui Bidang Pidana dan Tata Usaha Negara (Datun) itu masing-masing, mobil Toyota Hilux tahun 2014 senilai Rp.177.090.000, mobil Toyota Prado tahun 2007 senilai Rp.570.794.250, mobil Toyota Fortuner tahun 2014 senilai Rp.518.904.000 serta mobil Toyota Innova tahun 2006 senilai Rp.207.141.000. “Total asset yang dapat diselamatkan saat ini senilai Rp.1.410.929.250,” ungkapnya.
Dia menuturkan, empat kendaraan dinas yang berhasil diselamatkan tersebut sebagian dikuasai mantan pejabat dilingkup Pemprov Malut. “Memang ada yang dikuasai mantan pejabat,” katanya.
Dengan begitu, maka masih tersisa 16 asset yang belum dilakukan penarikan.
Menurut Richard 16 asset itu terdiri dari dua aset tidak bergerak berupa tanah dan sisanya asset bergerak berupa kendaraan. “Masih miliaran rupiah yang akan diupayakan dilakukan penyelamatan,” katanya.
Kejati lanjut dia pun sudah mengantongi keberadaan belasan asset itu, Namun, dia tidak membeberkan di tangan siapa saja asset-asset yang dibeli dengan uang rakyat itu berada,
Kejati hanya menghimbau kepada mereka untuk bersikap koparatif dengan mengembalikan barang milik daerah tersebut. “Kalau tidak koparatif dan menurut, kita bisa dilakukan upaya lain maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil proses hukum,” pungkasnya.(lfa/pur)