HARIANHALMAHERA.COM–Polda Maluku Utara (Malut) ternyata tidak sendiri dalam melakukan penyelidikan kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Cahaya Arafah di Perairan Tokaka, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan (Halsel), 18 Juli lalu.
Penyelidikan atas kecelalaan (laka) laut yang menewaskan 10 penumpang dan 1 balita hilang itu turut melibatkan Komte Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementrian Perhubungan (Kemenhub).
Bahkan, tim dari KNKT dan Kemenhub pun sudah berada di Malut dan telah melakukan investigasi.
“Mereka (Tim dari KNKT dan Kemehub) kemarin sudah mewawancara kepada kru kapal,” ungkap Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dir Polariud) Polda Malut, Kombes Pol. Raden Djarot Agung Riyadi kepada Harian Halmahera Senin (25/7)
Terkait penyelidikan yang dilakukan penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Malut, Djarot mengaku sejauh ini sudah 7 orang yang diminta keterangan termasuk didalamnya nahkoda Kapal berinisial ADN dan Anak Buah Kapal (ABK).
“Rencananya besok (Hari ini, red) kita gelar perkara untuk menentukan tersangka. Kemudian kalau sudah jelas kita akan menetapkan siapa siapa yang akan jadi tersangkanya” katanya
Penyidik juga akan terus mendalam dengan mendatangkan saksi ahli dari luar Malut. Selain itu, polisi juga mendalami sejumlah dokumen kapal, baik itu manifes penumpang hingga surat izin berlayar (SIB) dengan memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan manifest dan SIB. “Beberapa saksi dan instansi terkait yang berhubungan dengan proses perizinan kapal juga bakal diperiksa,” ucapnya.
Diakui, sesuai SIB yang dikantongi penyidik, rute pelayaran KM. Cahaya Arafah dimulai dari Pelabuhan Bastiong Ternate hingga pelabuhan Desa Samo, Kecamatan Gane Barat, Halsel. Tidak berlanjut ke Desa Tokaka hingga berujung maut petaka. “Kalau dari Samo ke Tokaka untuk sementara ini dokumennya belum kita terima, makanya ini kita akan terus dalami,” terangnya.
Selain izin berlayar, penyidik juga akan mendalami muatan yang ada di atas kapal. Sebab bedasarkan keterangan yang diperoleh, kapal berpenumpang 77 orang itu diduga melebihi kapasitas.
“Kalau dari keterangan anak buah saya yang nyelam, posisi kapal normal. Berarti ibarat kalau kita lempar batu langsung tenggelam. Berarti (diduga) sarat dengan muatan. Ini kan kapal kayu kalau muatan tidak sedang-sedang dan penuh, posisinya pasti agak miring ke kiri dan kanan. Tapi ini antara anjungan dan belakang beratnya sama,” ujarnya.
Djarot menambahkan, penyidik akan menjerat pihak-pihak yang akan ditetapkan tersangka dengan Pasal 302 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
“Di ayat 1 itu terkait dengan masalah kelayakan kapal, kalau kapal tidak layak dan nahkoda memaksakan berlayar, maka akan dikenakan Pasal 302 ayat 1 dan sanksinya 3 tahun. Kemudian ayat (2) itu tidak layak dan menimbulkan kerugian materi itu juga kena 3 tahun, tapi yang di ayat (3) yakni menimbulkan korban jiwa maka ancamannya 10 tahun,” paparnya.
Pada kesempatan itu, Djarot juga turut menyampaikan berbelasungkawa kepada para penumpang yang menjadi kotban dalam persitiwa ini.
“Kami atas nama Polda Malut dan seluruh jajaran turut berduka cita dan belasungkawa yang setinggi-tingginya kepada seluruh korban kecelakaan kapal KM cahaya Arafah ini,” pungkasnya.(par/pur)