Maluku UtaraPemprov

KPK ULTIMATUM EKS PEJABAT PEMPROV MALUT

×

KPK ULTIMATUM EKS PEJABAT PEMPROV MALUT

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK

HARIANHALMAHERA.COM–Meski sudah dideadline Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselesaikan hingga akhir 2019, namun, hingga kini masih banyak asset milik Pemerintah (Provinsi) terutama kendaraan dinas yang masih berada di tangan mantan pejabat maupun eks anggota DPRD Provinsi.

Karenanya, lembaga antirasuah itu kembali mengultimatum kepada para pengendap kendaraan dinas itu untuk segera mengembalikan asset tersebut.

“Kami ingin memuliakan bapak ibu sekalian yang sudah bertugas dengan sungguh – sungguh jadi pengabdian akan dicatat oleh masyarakat dan Tuhan yang maha esa. Catatan itu akan tercoreng kalau aset-aset tersebut masih  dikuasai yang sebetulnya itu adalah hak rakyat melalui pemerintah daerah,” pinta Kepala satuan tugas (Satgas) KPK pencegahan wilayah I Sulawesi Utara (Sulut), Malut, Gorontalo, dan Kalimantan Utara (Kaltra), Maroli Tua

Berdasarkan laporan, masih ada sekitar 18 unit kendaraan roda empat dan roda dua yang berada di tangan pejabat aktif maupun pensiunan serta mantan anggota Deprov yang juga dikonvensi ke nilai uang mencapai miliaran rupiah

Maruli mendesak Pemprov segera mengambil langkah proses hukum melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdasarkan surat kuasa khusus jika tidak ada niatan baik untuk mengembalikan asset begerak milik Pemprov itu.

Dia menegaskan penyelamatan dan penertiban aset Pemda menjadi komitmen pencegahan korupsi lewat Monitoring Control for Prevention (MCP) oleh KPK.  “Nanti kami ada tindaklanjutnya. Karena aset -aset Pemprov Malut itu harus dikembalikan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.

Dia menuturkan, jika asset itu masih dikuasai oleh pejabat yang masih aktif, relatif masih mudah untuk ditarik dengan menghentikan pembayaran TTP (tunjangan tambahan peghasilan) sampai yang bersangkutan mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

“Bagi yang sudah tidak ada aktif apakah di eksekutif atau legislatif itu akan ada upaya persuasif dulu sampai nanti upaya hukum oleh kejaksaan tinggi  melalui surat kuasa khusus  yang diberikan gubernur,” katanya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *