Maluku UtaraPolitik

KPU Malut Ingatkan Parpol Tidak Main Catut Anggota

×

KPU Malut Ingatkan Parpol Tidak Main Catut Anggota

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI standing banner memuat daftar Parpol peserta Pemilu 2019. (foto: matamatapolitik.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Usai mengumumkan jadwal pelaksanaan pemilu serentak 2024, KPU bakal segera mulai memverifikasi administrasi dan faktual partai politik (parpol) peserta pemilu.

Ketua KPU Malut Pudja Sutaman usai mengikuti  peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2022 mengatakan, verifikasi administrasi dan faktual dilakukan dimulai dari kepengurusan tingkat pusat, hingga ranting. “Yang diverifikasi adalah keanggotaan parpol dan kepengurusannya termasuk kantor tetapnya di mana,” katanya

Bahkan, untuk kepengurusan parpol wajib ada keterwakilan perempuan.  Puja menyebut ada 7 parpol yang tidak meraih kursi di DPR akan dilakukan verifikasi vaktual.  “9 parpol yang lulus Parliamentary Threshold 4 persen itu yang hanya akan diverifikasi administrasi saja,” katanya.

KPU berharap parpol yang ikut pemilihan 2024 segera menyiapkan administrasi dan kebutuhan lain termasuk keanggotaan dan kepengurusan partai. “Keanggotaan dan kepengurusan itu sangat penting sehingga nanti pada saat verifikasi di lapangan tidak menemui kendala,” katanya

Agar tidak mengulang kelemahan-kelemahan yang terjadi di 2019, KPU meminta para LO setiap Parpol di tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota agar membangun komunikasi dengan KPU.

Tidak hanya itu, parpol juga diminta menyiapkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan diverifikasi secara berjenjang. Diakui, pada tahun 2019, masalah yang sering ditemukan dalam ferivikasi Parpol adalah kegandaan  keanggotaan Partai

“Kegandaan di internal,kegandaan anggota antara Parpol termasuk bukan hanya keanggotaan pengurusan juga  nama – nama ada di partai A  orangnya ada partai B itu kan nanti di Sipol terbaca,” ujarnya

Hal ini perlu menjadi perhatian Parpol. “Jadi jangan mencatut  karena itu juga bisa beresiko hukum, yang bersangkutan bisa menuntut kepada yang mencatut. jadi mencatut nama itu yang kemarin ditemui memasukan orang ke Partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatangani formulir kesediaan menjadi anggota berarti itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS).” katanya.(lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *