HARIANHALMAHERA.COM–Ketua DPRD Provinsi Malut, Kuntu Daud ternyata tidak mudah percaya begitu saja dengan rekomendasi komisi III yang menyebutkan progres pekerjaan 7 proyek multi years (MY) sudah sesuai pembayaran termin kedua.
Politikus PDI-Perjuangan itu justeru memilih mengecek langsung progres pekerjaan ketujuh proyek tahun jamak yang bersumber dari dana pinjaman PT SMI itu di lapangan.
Kuntu mengaku, pekerjaan proyek jalan dan jembatan tersebut tidak berjalan sesuai target. Karena itu, dia belum mau menandatangai persetujuan DPRD atas perpanjang waktu pekerjaan (addendum) antara Pemprov dengan PT SMI.
“Dokumen pinjaman lanjutan sudah diajukan, namun saya belum tanda tangan, karena harus melihat dulu progres 7 proyek karena pekerjaannya terkatung katung,” terang Kuntu, Senin (14/2).
BACA JUGA : Kuntu Gantung Persetujuan Deprov
Bahkan, Kuntu justeru mempertimbangkan perpanjang waktu pinjaman ke PT SMI “Jika pinjaman ke PT SMI dilanjutkan, kita harus tinjau lagi progres 7 proyek yang sudah hampir satu tahun tidak diselesaikan oleh rekanan,” katanya
Dia menjelaskan, pinjaman yang diajukan Pemprov di tahun 2020 sebesar Rp350 miliar, namun dalam perjalanan, PT SMI baru mencairkan Rp178 miliar dari total Rp251 miliar.
Pinjaman Rp350 miliar yang hanya diakomodir Rp251 miliar itu, karena ada dua proyek tidak dikerjakan yakni, ruas jalan Wayatim-Wayaua dan ruas jalan dan jembatan Matutin-Ranga Ranga.
Dia mengaku, beberapa waktu lalu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke Jakarta bertemu dengan pihak PT. SMI untuk meminta penjelasan, apakah Pemprov masih bisa melakukan pinjaman.
PT. SMI pun mengiyakan dan telah disetujui oleh Mendagri. “Kita akan trun kroscek dilapangan, jika progres pekerjaan tidak sesuai, maka PUPR harus berani melakukan pemutusan kontrak. Setelah itu, barulah DPRD membuat keputusan apakah kelanjutan pinjaman dengan PT SMI disetujui atau tidak,” katanya.(lfa/pur)