HARIANHALMAHERA.COM— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi memecat Amin Drakel dari keanggotaan partai. Pemecatan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) itu telah dibacakan dalam rapat pleno Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Malut yang dipimpin Sekretaris DPD PDIP Asrul Rasid Ichsan di Kantor PDIP, Sabtu (11/6).
“Iya benar (Amin Drakel) telah dipecat dari keanggotaan partai (PDIP),” tegas Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Malut Nuryadin Ahmad saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia menyebutkan, pemecatan Amin Drakel berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PDIP nomor: 235/KPTS/DPP/VI/2022 tentang pemecatan Amin Drakel dari keanggotaan PDIP.
“Pertimbangan DPP di antaranya, sikap dan tindakan Amin Drakel sebagai anggota fraksi PDIP DPRD Provinsi Malut periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan intruksi DPP PDIP nomor: 3545/IN/DPP/XI/2021 untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara priode 2019-2024,” ujar Nuryadin.
“Karena dia terbukti bersalah dengan berulang kali melakukan tindakan pidana/pelanggaran hukum, sehingga menjatuhkan nama baik, kehormatan, kewibawaan, dan citra partai di mata masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, tambah Nuryadin, pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, sehinga dikatagorikan sebagai pelanggaran berat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Amin Drakel menjadi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Teknologi (ITE). Amin Drakel sudah divonis 45 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.(lfa)