Maluku UtaraPemprov

“Libur” PNS Pemprov Diperpanjang

×

“Libur” PNS Pemprov Diperpanjang

Sebarkan artikel ini
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM – Bukan hanya aktivitas belajar mengajar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) juga ikut memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan  Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah.

Perpanjangan masa “Libur” PNS Pemprov ini tertuang dalam surat edaran Sekprov nomor 440/757/SETDA tahun 2020 tentang perubahan atas SE Sekprov Nomor 440/670/2020 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Biro Protokoler, Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP) Malut, Mulyadi Tutupoho, mengatakan dalam SE yang ditandatangani Sekprov Malut Samsuddin A Kadir  itu, perpanjangan masa kerja ASN di rumah dilakukan sampai dengan waktu yang akan disampaikan.

Menutut dia, SE tertanggal, 30 Maret itu menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Munardo Nomor 13.A tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia dan SE Menteri PAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dikatakan, SE untuk para asisten Sekda, staf ahli gubernur, kepala dinas, badan, biro, Sekwan di lingkungan Pemprov itu tertuang dua poin.

Yakni, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home) sebagaimana dimaksud dalam SE Sekprov  Nomor 440/670/2020 tahun 2020, diperpanjang sampai dengan waktu yang akan disampaikan kemudian berdasarkan evaluasi dan kebutuhan penyesuaian sistem kerja.

Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN sesuai edaran tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam mencegahan penularan Covid-19. “Memastikan ASN dapat mencapai sasaran kerja dan memenuhi target sesuai dengan ketentuan, perundangan yang mengatur mengenai sasaran kinerja pegawai dan disiplin pegawai,” katanya.

Selain itu, dalam edaran itu juga meminta untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, kepala OPD agar melaporkan data ASN yang terpapar dan atau terkonfirmasi positif Covid-19 Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk dilakukan perubahan data melalui Sistem Aplikasi Kepegawaian (SAPK). (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *