HARIANHALMAHERA.COM– Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) Provinsi Maluku Utara, terpaksa menahan sertifikat tanah hingga buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKP) sepeda motor miliki salah satu rekanan (kontraktor). Pasalnya, dalam sidang TP-TGR yang digelar selasa (14/3), pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pengembalian kerugian negara sebagaimana laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP).
Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T Ali, mengatakan bahwa dalam sidang TP-TGR telah dihadirkan 5 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sebagaimana LHP BPK semester II tahun 2022 yang menemukan adanya kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan fisik, yakni DKP, Dikbud, PUPR, Disperkim dan RSUD CB, namun dari sejumlah OPD tersebut tercatat proyek pembangunan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Malut yang dibiayai oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) mengalami kerugian paling besar.
“Jadi berdasarkan LHP BPK semester II tahun 2022, terdapat temuan kerugian negara dari sejumlah OPD tersebut total keseluruhannya mencapai sebesar 127 miliar. Temuan ini tidak mampu diselesaikan oleh rekanan sehingga majelis TP-TGR menyeret sertifikat tanah milik rekanan sebagai jaminan termasuk BPKB motor milik OPD,”katanya.
Dalam sidang tersebut lanjutnya, majelis TP-TGR telah putuskan durasi untuk selesaikan pengembalian kerugian bervariasi tergantung angkanya.
“Putusan kita bervariasi sesuai dengan nilai tertinggi, ada yang kita putuskan nilai kecil tiga bulan, enam bulan, ada juga yang kita putuskam satu tahun dan bahkan ada yang dua tahun tergantung angka besaran nilai,”terangnya.
Nirwan menambahkan bahwa setelah putusan sidang TP-TGR selanjutnya rekanan akan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai bukti untuk menyelelsaikan kerugian tersebut.
“Tadi temuan kecil jaminannya BPKB motor, sementara jaminan sertifikat tanah bagi mereka yang nilai temuannya besar, jadi semua yang hadir dalam sidang tadi menandatangani SKTJM, karena kalau tidak ada jaminan maka BPK akan tolak,”ungkapnya.
Untuk SK-PBW (Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu) sendiri menurutnya, Inspektorat akan lihat niat baiknya yang apabila sampai batas waktu masih belum mampu menyelesaikan maka masih diberikan tambahan waktu penyelesaian.
“Konsekuensi kalau progres tidak jalan maka jaminan akan disita tapi kalau dia jalan kita berikan waktu,”jelasnya.(Ifa)