Maluku UtaraPemprov

Miliaran Uang TPTGR Belum Dikembalikan, Pansus Salahkan Inspektorat Malut

×

Miliaran Uang TPTGR Belum Dikembalikan, Pansus Salahkan Inspektorat Malut

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hutang (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– Panitia khusus (Pansus) LHP BPK menilai kinerja Inspektorat Malut tidak maksimal dalam melakukan penagihan utang dari Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) tahun anggaran 2022. Pasalnya, total utang TPTGR senilai Rp70 miliar lebih (Rp70.396.646.060,00) ternyata baru disetor ke kas daerah sebesar Rp3 miliar lebih (Rp3.293.668.032,21) atau 4,68 persen.

Juru bicara Pansus LHP BPK, Zulkifli Hi. Umar, mengatakan piutang dari tuntunan ganti rugi bagian dari sumber pendapatan daerah sehingga Inspektorat Provinsi Malut harus segear melakukan penagihan hingga lunas.

“Realisasi TPTGR tahun 2022 baru 4,68 persen ini tentu menunjukan penagihan oleh Inspektorat Malut masih, padahal anggaran TPTGR yang ditetapkan itu mencapai Rp70 miliar lebih,”katanya beberapa hari lalu.

Kalau dibanding realisasi TPTGR tahun 2021 lalu menurutnya, terbilang sangat bagus, karena utang sebesar Rp 3 miliar lebih (Rp3.518.274.134,40) telah berhasil ditagih mencapai Rp 224 juta lebih (Rp224.606.102,19) atau mengalami penurunan 6,38 persen.

“Tidak tercapainya target penerimaan TPTGR tersebut, karena Inspektorat Malut melalui Majelis TPTGR kurang optimal dalam melakukan upaya penagihan untuk pelunasan piutang TPTGR,”ujarnya.

Pansus LHP BPK sendiri menurutnya, telah merekondisikan pada Pemprov Malut untuk melakukan penindakan piutang TPTGR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian Negara/Daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain.

“Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain,”ujarnya.(lfa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *