Maluku UtaraPemprov

Minat Baca di Malut Masih Rendah

×

Minat Baca di Malut Masih Rendah

Sebarkan artikel ini
AKSES: Pengunjung perpustakaan sedang asyik menikmati bacaan. (foto: beritagar.id)

HARIANHALMAHERA.COM–DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) menilai salah satu urgensi disahkannya ranperda tentang pengelolaan perpustakaan, yakni menumbuhkembangkan budaya gemar membaca.

Dengan begitu, secara ilmu pengetahuan yang dimiliki masyarakat Malut tidak berbeda jauh dengan di Provinsi Lainnya. “Perpustakaan juga sebagai wahana informasi dari segsala aspek,” ucap Juru Bicara Bapemperda Deprov Malut Jasmin Rainu dalam paripurna pengesahan perda tersebut bersama dua perda lainnya masing-masing Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan ranperda Ranperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Jasmin mengatakan, rendahnya minat baca masyarakat di Malut merupalan permasalahan yang terjadi saat ini. Kondisi ini akan berdampak pada lemahnya pengetahuan, informasi yang berakibat pada rendahnya kecerdasan masyarakat.

“Sehingga penetapan Rancangan Penyelenggaraan Perpustakaan melalui peraturan daerah merupakan hal yang urgen guna mengatasi permasalahan tersebut,’ katanya dalam paripurna yang di pimpin Wakil Ketua Deprov Wahda Z Imam.

Begitu juga dengan perda tentang kerasipan. Dewan melihat selama ini Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan kearsipan belum pernah ada, sehingga berdampak terhadap belum optimalnya penyelenggaraan kearsipan.

Olehnya untuk mendinamiskan sistem kearsipan di Malut yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan, maka perlu adanya payung hukum.

“Untuk memboboti substansi, materi muatan serta arah dan jangkauan pengaturan Ranperda ini, Bapemperda telah 6 kali rapat kerja dengan Pemda dan sekali studi komparasi bersama Badan Kearsipan Provinsi Malut ke Kabupaten Badung Provinsi Bali sebagai rule model pengelolaan kearsipan berstandar internasional,” katanya.

Sedang untuk Perda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dimana semangat otonomi daerah, pengelolaan aset yang semula menjadi tanggungjawab Pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagiannya dilimpahkan kepada Pemda.

Perda ini perlu dibuat dalam rangka memberikan pengaturan sebagai upaya mengakomodasi peraturan perundang-undangan di tingkat pusat terkait pengelolaan barang milik daerah, khususnya mengakomodir Permendagri Nomor 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Ranperda ini lebih spesifik mengatur terkait dengan pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang milik daerah, pengguna barang milik daerah, penatausahaan barang milik daerah, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah, pemusnahan barang milik daerah, dan penghapusan barang milik daerah,” usaonya.

Sementara Wagub M. Al Yasin Ali mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan,  sesuai prinsip prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sangat dibutuhkan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai yang dikelola secara yang optimal, transparan, efektif dan efisien.

Sebagaimana dalam Pasal 511 ayat (1) Permendagri 19/2016 dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Perda yang berpedoman pada Permendagri Nomor 19/2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang pembentukannya berpedoman pada beberapa ketentuan peraturan perundang–undangan yang telah diubah perlu di cabut dan disesuaikan dengan regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baru,” tutupnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *