HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate mengingatkan warga di Malut yang akan mudik antar Provinsi dengan menggunakan kapal laut, wajib mematuhi syarat perjalanan mudik sebagaimana yang diatur dalam Edaran Satgas Covid 19 Nomor 16 tahun 2022.
Dalam edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi itu disebutkan, syarat bagi warga yang akan mudik wajib divaksinasi dosis ketiga (bosster).
Sementara bagi warga yang baru divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan,” tegas Kepala Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Miraza Polpoke, Senin (25/4).
Miraza menegaskan, pihaknya akan mengawal secara ketat edaran tersebut dengan mendirikan posko mudik di sejumlah pelabuhan.
Untuk pekan ini, posko mudik lebih dikonterntasi pada pelabuhan Ahmd Yani. “Tinggal seminggu lagi menjelang lebaran Idul Fitri, jadi kita lebih konsentrasi untuk penumpang tujuan Sanana dari Pelabuhan Ahmad Yani,” kata Miraza
Dengan adanya lonjakan penumpang ini, KSOP juga memperketat pengawasan terkait keselamatan pelayaran dan penumpang. Yakni manifest penumpang dan alat keselamatan pelayaran. “Untuk kesiapan alat keselamatan kapal juga sudah di sediakan dengan baik dan mudah di jangkau,” tambahnya.
Sebelum mudik lebaran, KSOP juga sudah melakukan room cek atau mengecek kelayakan kapal berlayar di 18 kapal. “Dari hasil laporan yang dilakukan, terdapat 18 kapal yang masih layak operasi. Laporan kelayakan juga sudah disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Laut,” tukasnya.
Terkait syarat vaksinasi booster yang wajib ditunjukan penumpang mudik antar provinsi juga ditegaskan Kadishub Malut Armin Zakaria. Menurutnya, hal ini sesuai kesepakatan bersama tim Satuan tugas (Stgas) angkutan mudik lebaran antar Provinsi,
Sementara untuk arus mudik antar kabupaten/Kota di Malut, sesuai kebijakan Pemda masing-masing. “Kami di Provinsi karena lintas Provinsi kita tetap memberlakukan persyaratan itu khusus di kota Ternate itu hasil kesepakatan bersama kita dan arahan Menhub dan Kapolri,” jelasnya
Karena itu, fokus pemeriksaan syarat mudik bagi penumpang kapal laut akan dipusatkan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate dan pelabuhan penyebrangan Bastiong.
Pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas di posko bersama TNI/Polri yang ada di pelabuhan. “Jadi yang tidak vaksin sama sekali berarti tidak bisa mudik,” tegasnya.(lfa/par/pur)