HukumMaluku Utara

Oknum Polisi Di Malut Dilaporkan Kasus “Habis Manis Sepah Dibuang”

×

Oknum Polisi Di Malut Dilaporkan Kasus “Habis Manis Sepah Dibuang”

Sebarkan artikel ini
keluarga NH saat mengadukan oknum polisi R ke SPKT Polda Malut atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian

HARIANHALMAHERA.COM– Oknum anggota polisi berinisial R alias Restu, yang bertugas di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Maluku Utara (Malut), sabtu (11/2) terpaksa dilaporkan oleh pacarnya NM (19), ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda setempat. Pasalnya, oknum polisi remaja berpangkat Bripda itu diduga menghamili kekasihnya tetapi menolak bertanggung jawab.

Tak hanya itu, R justeru dikabarkan meminta pacarnya untuk memproses masalah tersebut secara hukum. Alhasil, pacarnya didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Canga Malut membuat laporan polisi dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Direktur YLBH Canga Malut, Supriadi Hamisi sekaligus kuasa hukum NM (19) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Malut terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan oknum polisi berinisial R alias Restu.

“Terkait dengan pelaporan oknum polisi inisial R secara resmi telah diadukan hari ini (sabtu,11/2), dan telah diterima oleh petugas piket SPKT,”katanya.

Menurutnya, kedatangan mereka ke Polda Malut untuk melaporkan R, karena diduga telah menghamili klien mereka. Disamping itu lanjutnya, dengan berbagai upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan masalah tersebut akan tetapi terlapor tidak mau bertanggungjawab atas perbuatannya.

“Kita sudah berupaya berkoordinasi secara baik-baik dengan Bripda R bahkan sampai ke lintas pimpinan, tetapi intinya memang pimpinannya sudah menyampaikan ke bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak mau bertanggungjawab,”terangnya.

“Oleh kerena itu, kami memilih jalan seperti ini sebagai bentuk upaya kami agar memberikan rasa keadilan terhadap klien kami. Sebab usia kandungan klien kami saat ini semakin membesar karena sudah berjalan mendekati 8 bulan,”sambungnya.

Supriadi menambahkan bahwa awalnya saat merasakan tanda-tanda hamil, klien mereka sempat melakukan tes USG dan hasilnya benar hamil. Hasil itu dibuktikan ke pacarnya bahwa ia sedang hamil, namun Bripda R tetap tak mempercayai sehingga sempat meminta klien untuk USG kembali.

“Karena tak mau tanggungjawab mendampingi klien kita buat laporan secara resmi agar kemudian ada efek jera juga dan ada rasa tanggung jawab dari terlapor terhadap klien kami,”ujarnya.

Ditempat yang sama, NM (19) menuturkan bahwa kisah asmaranya bersama Bripda R berawal dari akun sosial media Instagram. Kemudian lanjut NM, mereka pun berkenalan lewat Instagram kurang lebih dua bulan lamanya dan akhirnya resmi berpacaran melalui sosial media hingga akhirnya di bulan Juni 2022, Bripda R mengajak ketemuan.

Selepas bulan juni menurutnya, mereka bertemu kurang lebih tiga kali, layaknya pacaran pada umumnya dan merasa bahagian jalani hubungan, namun tiba-tiba menjadi renggang setelah dirinya memberi tahu kalau ia telah hamil.

“Saya kasih tau kalau saya hamil, tapi dia tidak percaya, responnya kalau saya hamil apa urusannya dengan dia,”ungkapnya.

NH mengaku sangat kesesal lantaran usai memberitahukan kehamilannya ke Bripda R, sedetik profil R diganti bersama wanita lain dan bahkan memposting kekasih barunya itu di akun sosial medianya.

“Perempuan siapa yang tidak sakit hati, kondisi seperti ini baru dia (Bripda R) lari dari tanggungjawab dan malah mengumbar kemesraan bersama wanita lain,”pungkasnya.

Masalah ini sambungnya, sudah ada upaya diselesaikan secara kekeluargaan. Namun dia tetap menolak untuk tanggung jawab.

“Sebagai korban saya hanya minta pertanggungjawaban. Tapi dia tetap tidak mau jadi persoalan ini saya minta diproses saja secara hukum,” jelas NM mengakhiri.

Terpisah Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi wartawan terkait laporan tersebut via telepon seluler Sabtu (11/2/2023) belum juga merespon hingga berita ini dipublikasikan.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *