HARIANHALMAHERA.COM–Disaat pemerintah pusat memutuskan tidak ada kenaikan gaji pokok pada tahun depan, nasib serupa juga terjadi pada tunjangan tambahan penghasilan (TTP) bagi PNS di Pemprov Malut.
Dimana, Pemprov memastikan belum bisa menaikan TTP dengan alasan kapasitas fiskal Malut belum masuk kategori sedang menyusul capain Pendapatan Asli Daerah (PAD) Malut masih rendah.
“Kalau PAD meningkat, dan kapasitas fiskal Malut menjadi katagori sedang baru bisa dinaikan TTPnya,” terang Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Malut Ahmad Purbaya.
Dia menuturkan, kenaikan TTP tidak serta-merta bisa dilakukan, namun harus berdasarkan kapasitas fiskal. “Itu sudah ada peraturannya. Jadi kalau kapasitas fiskal rendah TTP tidak bisa tinggi,” terangnya.
Karena itu, upaya optimalisasi PAD yang dilakukan KPK salah satu tujuannya adalah menggenjot PAD lewat sumber-sumber pendapatan salah satunya pajak. “PAD meningkat otomatis kapasitas fiskal meningkat secara langsung tambahan penghasilan atau TTP bisa ditingkatkan,” tukasnya.(lfa/pur)