HARIANHALMAHERA.COM– Selain masalah perbedaan data keuangan antara Bappeda dan BPKAD Pemprov Malut yang silisihnya sebesar Rp 3 triliun, Panitia khusus (Pansus) LKPj juga ungkapkan bahwa ada kejanggalan yang ditemukan dalam LKPJ gubernur Malut 2022, yaitu adanya utang dana oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke pihak ketiga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp100 miliar lebih.
Pansus LKPj pun dibuat heran dengan utang PUPR Malut ke rekanan tersebut. Sebab menurut pansus, DAK merupakan sumber dana dari pemerintah pusat sehingga kegiatan-kegiatan yang dibiayai DAK sudah disediakan dananya.
“Ternyata kita lihat mereka (PUPR) punya utang yang banyak tentu ini juga kita pertanyakan, karena yang kita tahu bahwa DAK ini tidak utang, ini dana dari pusat kenapa ada utang sedangkan DAK itu kan dana sudah disiapkan dari pusat nah ini kembali juga ke keuangan,”kata Husni Bopeng, Wakil ketua Pansus LKPj 2022, senin (11/4) malam.
Meski ada utang lanjut politisi NasDem ini, kegiatan-kegiatan yang dibiayai DAK tersebut telah tuntas direalisasi sehingga tinggal dibayar oleh PUPR Malut dan tentunya masalahnya ada di BPKAD Malut.
“Sejauh ini Pansus belum dapat jumlah utang secara keseluruhan ke pihak ketiga, data itu yang kita masih minta di BPKAD dan mereka belum berikan data utang itu,”ungkapnya.
Terpisah kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba mengaku bahwa ada utang bersumber kegiatan DAK tahun 2022 sebesar Rp 100 miliar lebih, namun progres pekerjaan sudah selesai hanya saja belum terbayar.
“Torang ajukan permintaan tapi lagi-lagi problem ada di keuangan,”terangnya.(Ifa)