HARIANHALMAHERA.COM– Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2022, akhirnya merekomendasikan pada Inspektorat Malut untuk audit utang-utang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie (CB) hingga anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.
Rekomendasi audit tersebut disampaikan langsung ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dalam paripurna DPRD tentang hasil Pansus LKPJ, yang digelar selasa (30/5). Dimana paripurna tersebut turut dihadiri gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba.
Terpisah, juru bicara Pansus LKPj gubernur Malut 2022, H. Ibrahim M. Saleh, mengatakan bahwa Pansus merekomendasikan audit kinerja dan audit investigasi terhadap kasus di RSUD CB itu, karena sejak rumah sakit tersebut ditetapkan sebagai status pengelolaan keuangan BLUD, ternyata terdapat banyak masalah.
“Tatakelola BLUD RSUD Chasan Boesoirie yang masih dilakukan secara konvensional ini ternyata Rencana Srategis Bisnis tidak dijadikan acuan untuk menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan pelaksanaan anggaran tidak akuntabel serta tranparansi status BLUD RSUD Chasan Boesoirie diperbolehkan untuk menggunakan seluruh pendapatannya untuk membiayai belanja BLUD,”katanya.
Selain itu lanjutnya, tidak berfungsinya satuan pengawasan internal BLUD RSUD sebagai auditor internal yang mendeteksi permasalahan pengelolaan keuangan BLUD RSUD CB termasuk melakukan pengendalian internal yang efektif dan efisien.
“Dewan Pengawas rumah sakit juga dalam mengawasi pelaksanaan operasional BLUD tidak berfungsi, maksudnya tidak menjalankan tugas sesuai peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit,”ujarnya.
Operasional BLUD RSUD CB tahun 2022 menurutnya, ternyata dirancang defisit, diaman pendapatan mereka mencapai Rp 122 miliar lebih (Rp 122,422,234,641.91 sementara belanja modal dirancang sebesar Rp 156,774,577,472.14 sehingga defisit sebesar Rp 34,352,342,830.23.
Ibrahim menambahkan bahwa RSUD CB juga punya utang yang nilainya cukup fantastis terhitung sejak tahun 2015 sampai 2022 sebesar Rp 22,305,637,659.30, dimana utang tersebut terdiri dari jumlah utang tahun 2015, 2016, 2017 sebesar 102,684,000.00, utang barang dan jasa tahun 2021 sebesar Rp 4,692,934,225.30, utang barang dan jasa tahun 2022 Rp 4,260,201,905.00 dan utang belanja modal tahun 2022 Rp 13,249,817,529.00.
“Utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari BLUD juga sebesar Rp 63,511,838,291.05 yang terdiri dari, utang belanja pegawai sebesar Rp.16,826,350,000.00, utang belanja barang dan jasa Rp 43,018,651,952.05, utang belanja modal Rp 3,666,836,339.00, total Rp.63,511,838,291.05. kemudian piutang RSUD Chasan Boesoirie tahun 2022 sebesar Rp14,034,303,926.00,”bebernya.
Selain merekomendasikan usut RSUD CB, politisi PAN, ini pun meminta gubernur segera merombak Dewan Pengawas BLUD RSUD CB sesuai Permenkes RI Nomor :10 tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, pada pasal Pasal 9 (1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik rumah sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan dan tokoh masyarakat, dimana untuk tokoh masyarakat dapat ditunjukan sebagai tim ahli.
“Gubernur segera menyelesaikan utang RSUD Chasan Boesoirie dan restrukturisasi manajemen sebelum mengakhiri masa jabatan. Manajemen BLUD RSUD CB harus memperbaiki fasilitas infrastuktur, sarana dan prasarana dengan kondisi rusak sedang maupun berat, kemudian orang-orang yang tidak kompeten dan tidak mencari solusi permasalahan yang dihadapi sedianya diganti, karena akan menimbulkan masalah internal yang menganggu pelayanan BLUD RSUD Chasan Boesoirie,”tandasnya.(Ifa)